Senin, 20 Oktober 2014

contoh proposal penelitian



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Sumber daya manusia yang berkualitas sangat menentukan tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan pada perusahaan. Semakin tinggi tingkat produktifitas tenaga kerja, dapat membantu memperbaiki tingkat keuntunganan bagi perusahaan, namun apabila tingkat produktifitas buruk maka akan memberikan kerugian pula pada perusahaan. Pihak manajemen perusahaan diharuskan untuk dapat mengukur produktifitas pekerja dalam upaya meningkatkan produktifitas sumber daya manusia yang ada. Metode yang digunakan adalah dengan tenik sampling pekerjaan, cara ini baik digunakan dalam pengukuran produktifitas pekerja, karena menggunakan sistem waktu acak (random).
Metode sampling pekerjaan ini dilakukan dengan melakukan kunjungan-kunjungan terhadap objek yang sedang diamati. Pengamatan dilakukan pada waktu-waktu yang tidak tentu atau ditentukan secara acak.
Aplikasi dari metode sampling pekerjaan ini adalah dengan dilakukan pengamatan terhadap loket jalan tol milik perusahaan Jasamarga, tepatnya didaerah Citeureup. Tujuannya untuk mengetahui tingkat produktifitas operator yang bekerja pada loket jalan tol daerah Citeureup tersebut. Metode ini baik digunakan karena menggunakan waktu yang acak (random). Penggunaan sampling pekerjaan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat produktifitas pekerja pada perusahaan tersebut.

1.2       Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam laporan akhir modul work sampling ini adalah bagaimana mengukur produktifitas kerja dari operator 1 dan operator 2 saat melakukan kerja. Pekerjaan dari kedua operator tersebut adalah sebagai penjaga loket pintu tol Jagorawi di daerah Citeureup.
1.3       Pembatasan Masalah
Tujuan dibuatnya pembatasan masalah ini adalah supaya pokok-pokok pembahasan tidak menyimpang dari laporan akhir modul sampling pekerjaan ini. Berikut ini adalah pembatasan masalah dari modul sampling pekerjaan:
1.      Pengambilan data untuk pengamatan hanya dilakukan di pintu tol Jagorawi, pada tanggal 05 Oktober 2013, selama 6 jam dimulai dari pukul 19:01:04 WIB.
2.      Objek yang diamati hanya dua orang operator dengan jenis kelamin pria, shift kerja, dan pekerjaan yang sama.
3.      Data yang diamati hanya terdiri dari 240 data, dengan 6 kali pengamatan, dimana masing-masing pengamatan dilakukan 40 kali pengambilan data dengan waktu acak (random).
4.      Metode penyesuaian yang digunakan hanya metode Shumard dan metode Weshinghouse.

1.4       Tujuan Observasi
Tujuan penulisan ini dibuat untuk menjawab kesimpulan pada akhir laporan ini. Adapun tujuan penulisan pada modul sampling pekerjaan ini antara lain adalah:
1.      Mengetahui persentase produktif serta non produktif dari dua operator yang bekerja pada loket pintu tol Jagorawi yang berada di daerah Citeureup di kota Bogor.
2.      Mengetahui nilai kecukupan data dari pengamatan yang dilakukan terhadap dua orang operator pada loket pintu tol Jagorawi.
3.      Mengetahui hasil uji keseragaman data dari hasil pengamatan dua orang operator pada loket pintu tol Jagorawi.
4.      Mengetahui waktu baku dari kedua operator yang bekerja pada loket pintu tol Jagorawi.
5.      Mengetahui tingkat ketelitian data dari dua operator yang bekerja pada loket pintu tol Jagorawi.

1.5     METODE PENELITIAN
Metode penelitian dalam hal ini yaitu menggunakan metode survei kepuasan konsumen. Berikut ini adalah metode dari penelitian.
1.    Work sampling. Dengan metode ini bisa mengetahui kinerja operator apakah menganggur atau tidak

1.6         Rencana Waktu Penelitian
Rencana waktu yang dibutuhkan penulis yaitu dibuat dalam bentuk tabel untuk mempermudah pembaca. Berikut adalah tabel rencana waktu penelitian:

No

Kegiatan
Minggu :


1
2
3
4
5
1
Penyusunan Proposal





2
Penentuan Sampel





3
Pengumpulan Data





4
Perhitungan Data





5
Pembuatan Laporan





6
Asistensi Laporan





7
Penyempurnaan Laporan





8
Penyelesaian Laporan







Alamat blog: melinmelinda49.blogspot.com

Sabtu, 05 Juli 2014

MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id



Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
2.      Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)

Hak Cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta dan
2.      Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring Rights)

Istilah Neighbouring Rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hokum Indonesia. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta.

Penulis menggunakan istilah “hak yang berpadu-padan dengan Hak Cipta”, oleh karena kedua hak itu (Copy Rights maupun Neighbouring Rights) adalah dua hak yang semula bersatu (berpadu tetapi dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Neighbouring Rights, dalam hokum Indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan dengan pengaturan Hak Cipta. Namun jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring Rights itu lahir dan adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah Neighbouring Rights.

Keduanya masih merupakan satu kesatuan, tetapi dapat dipisahkan. Begitu pula antara hak cipta lagu dengan hak penyiaran, yang pertama merupakan hak cipta sedangkan hak yang disebut terakhir adalah Neighbouring Rights. Itulah alasannya, kami lebih cendrung merasakan menggunakan istilah hak berpadu-padan dengan hak cipta, untuk terjemahan istilahNeighbouring Rights. Kedua hak itu saling melekat, saling menempel, tetapi dapat dipisahkan. Adanya Neighbouring Rights selalu diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya Neighbouring Rights.


Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikan lagi menjadi:
1.      Patent (Paten)
2.      Utility Models (Model dan Rancang Bangun)
3.      Industrial Design (Desain Industri)
4.      Trade Merk (Merek Dagang)
5.      Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.      Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber tanda atau sebutan asal)

Pengelompokan hak kekayaan perindustrial seperti tertera di atas didasarkan padaConvention Establishing The World Intellectual Property Organization. Dalam beberapa literature, khususnya literatur yang ditulis oleh para pakar dari Negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, bidang hak kekayaan perindustrian yang dilindungi disamping tersebut di atas ditambah lagi beberapa bidang lain yaitu: Trade Secrets, Service Mark dan Unfair Competition Protection. Sehingga hak kekayaan perindustrian itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Patent
2.      Utility Models
3.      Industrial Secrets
4.      Trade Secrets
5.      Trade Marks
6.      Service Marks
7.      Trade Names or Commercial Names
8.      Appelations of Origin
9.      Indications of Origin
10.  Unfair Competition Protection

Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada dua bidang lagi yang perlu ditambangkan yakni:
1.      Perlindungan varietas baru tanaman, dan
2.      Integrated Circuits (sirkuit terpadu)

Dalam perundang-undangan tentang hak milik intelektual di Indonesia bidang-bidang yang termasuk dalam cakupan Intellectual Property Rights tersebut belum ada diatur secara lengkap. Oleh karena itu masing-masing bidang tersebut ditempelkan saja peraturannya dalam perundang-undangan yang sudah ada.

Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989.

Meskipun demikian dalam waktu dekat, Indonesia akan menerbitkan beberapa peraturan baru tentang hak kekayaan intelektual, disamping hak cipta, paten dan merek, yang saat ini sedang diajukan rancangan undang-undang untuk merevisi undang-undang yang sudah ada, juga diajukan rancangan undang-undang lainnya yakni, yang mengatur tentang desain produksi industry, perlindungi variates baru tanaman, rahasia dagang dan sirkuit terpadu (Integrated Citcuits).

Jika ketujuh RUU baru itu disahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hokum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia akan meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1.      Hak Cipta
2.      Paten
3.      Merek
4.      Desain Produksi Industri
5.      Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.      Rahasia Dagang

7.      Sirkuit Terpadu (Integrated Circuits).

Refrensi:
Saidin, S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Minggu, 11 Mei 2014

Pasal-Pasal Hak Kekayaan Intelektual

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id


Hak kekayaan intelektual terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian. Untuk itu, Pasal yang akan dibahas saat ini adalah tentang Hak Cipta.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA

Bagaian Pertama
Arti Beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
b.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra
c.       Pengumuman adalah pembacaanm penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain
d.      Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan
e.       Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak
Bagian Kedua
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memupun memberi izin intuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 3
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
2.      Hak cipta dapat beralih atau diahlikan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Dijadikan milik negara
e.       Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanyaa mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu
f.       Pasal 4
g.      Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita
Bagian Ketiga
Pencipta
Pasal 5
1.      Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencita menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak terdaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya
2.      Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya
Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya
Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya
Pasal 8
1.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak si pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas
2.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
Pasal 9
Jika suatu badan hokum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai pencitanya, maka badan hokum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 1
a.       Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru
b.      Cukup jelas
c.       Cukup jelas
d.      Dengan mengalih wujudkan dimaksud transformasi, seperti patung dijasikan lukisan, cerita roman menjadi drama, drama bias menjadi drama radio dan sebagainya
Pasal 2
Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali dengan izin pencipta
Pasal 3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial
Hak cipta tidak dapat diahlikan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan
Pasal 4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan menunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari padanya.
Pasal 5
Ayat 1
            Cukup jelas
Ayat 2
            Yang dimaksud disini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan music, karena hamper semua pembawa lagu bukanlah penciptanya
Pasal 6 dan Pasal 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta
Pasal 8
1.      Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian negeri dengan instansinya
2.      Yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta
Pasal 9
Badan hokum sebagai pencipta dalam pasal ini diatur tersendiri karena adanya beda khusus dari orang atau orang-orang sevagai pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa berlakunya hak cipta.
Dengan badan hokum disini dimaksudkan juga instansi resmi.



Refrensi:

Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.