Minggu, 16 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN






 “PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NMPM                  : 38412217
Jurusan                 : Teknik Industri
Kelas                      : 2ID06





BAB 1
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Dari dulu hingga sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan dapat memiliki karatkter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati pendidikan kewarganegaraan.


BAB II
ISI

2.1              Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahn-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.

2.2              Landasan Hukum
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan hukum yaitu:
1.    UUD 1945
a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
b.    Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.    Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.   Pasal 30 ayat1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
2.    UU Nomer 20 Tahun 2003, mengenai sistem pendidikan Nasional
3. Surat keputusan Dirjen Dikti Nomer 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

2.3              Tujuan dan Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang telah dibahas di latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
Manfaat menguasai pendidikan kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan.
2.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2.4              Pengertian Negara dan Bangsa
Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi maupun kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah melakukan hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk bekerja sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan kesempatan kepada orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya masing-masing. Banyak kewajiban yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebuthan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan hal-hal, antara lain:
1.    Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepa selira), serta saling mencintai antara sesama manusia.
2.    Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3.    Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.    Menghormati hak-hak orang lain tidak boros
5.    Menghargai hasili karya orang lain
Perilaku-perilaku tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut:
1.    Sifat memaksa
Agar kehidupan berjalan secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2.    Sifat monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.    Sifat mencakup semua
Peraturan yang dikeluarkan negara berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut tanpa terkecuali.

2.5              Hak dan Kewajiban Warganegara
Berdirinya suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
1.    Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2.    Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.    Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4.    Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5.    Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6.    Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1.   Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2.    Status negatif, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
3.    Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4.   Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1.    Hak untuk merdeka
2.    Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3.    Hak perlindungan
4.    Hak untuk berpolitik
5.    Hak sosial

2.6              Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia, terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.


BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.

3.2              Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama