Senin, 17 Maret 2014

BAB 2 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

2.1       Pendahuluan

Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut tak diketahui ujung pangkalnya.

Namun demikian dalam kepustakan hokum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemungkinan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual”,yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasannya adalah kata “Hak Milik” sebenernya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hokum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual itu meruapakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu.

2.2       Hukum Kekayaan Intelektual
Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hokum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal itu dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh Hak Milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof. Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: yang dapat menjadi ibyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.

Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi, barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immaterial. Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud (tidak bertubuh).

Benda immaterial yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini Pitlo, sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan, serupa dengan hak tagih, hak immaterial itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai obyeknya. Hak milik immaterial termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immaterial itu sendiri dapat menjadi obyek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakannya pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolut yang obyeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual (intellectual property rights).

Kaya “hak milik” (baca juga: hak kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut di atas, sungguh menyesatkan, kata Mrs. Noor Mout-Bouwman. Oleh karena kata harta benda/property menisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industry dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-ketiganya.

Keterangan Bouwman ini sedikit dapat memberikan kejelasan terhadap usaha pencarian Prof. Mahadi yang dikemukakan pada awal bab ini mengenai asal usul kata “intelektual”.

Mungkin karena adanya unsure daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikir manusia, untuk melahirkan sebuah karya, hingga kata “intelektual” itu harus dilekatkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir manusia tersebut.

Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang disebut terakhir ini adalah benda berwujud (benda materil). Suatu contoh dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya adalah buku, begitu pula temuan dalam bisang hak paten (hak kekayaan intelektual), dan hasil benda materi yang menjadi bentuk jelmaannya adalah minyak pelumas, misalnya. Jadi yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hokum benda dalam kategori benda materil (benda berwujud).

Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut,
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
2.      Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)

Hak Cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta dan
2.      Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring Rights)

Istilah Neighbouring Rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hokum Indonesia. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta.

Penulis menggunakan istilah “hak yang berpadu-padan dengan Hak Cipta”, oleh karena kedua hak itu (Copy Rights maupun Neighbouring Rights) adalah dua hak yang semula bersatu (berpadu tetapi dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Neighbouring Rights, dalam hokum Indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan dengan pengaturan Hak Cipta. Namun jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring Rights itu lahir dan adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah Neighbouring Rights.

Keduanya masih merupakan satu kesatuan, tetapi dapat dipisahkan. Begitu pula antara hak cipta lagu dengan hak penyiaran, yang pertama merupakan hak cipta sedangkan hak yang disebut terakhir adalah Neighbouring Rights. Itulah alasannya, kami lebih cendrung merasakan menggunakan istilah hak berpadu-padan dengan hak cipta, untuk terjemahan istilah Neighbouring Rights. Kedua hak itu saling melekat, saling menempel, tetapi dapat dipisahkan. Adanya Neighbouring Rights selalu diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya Neighbouring Rights.

2.3       Hukum Kekayaan Industri

Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikan lagi menjadi:
1.      Patent (Paten)
2.      Utility Models (Model dan Rancang Bangun)
3.      Industrial Design (Desain Industri)
4.      Trade Merk (Merek Dagang)
5.      Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.      Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber tanda atau sebutan asal)

Pengelompokan hak kekayaan perindustrial seperti tertera di atas didasarkan pada Convention Establishing The World Intellectual Property Organization. Dalam beberapa literature, khususnya literatur yang ditulis oleh para pakar dari Negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, bidang hak kekayaan perindustrian yang dilindungi disamping tersebut di atas ditambah lagi beberapa bidang lain yaitu: Trade Secrets, Service Mark dan Unfair Competition Protection. Sehingga hak kekayaan perindustrian itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Patent
2.      Utility Models
3.      Industrial Secrets
4.      Trade Secrets
5.      Trade Marks
6.      Service Marks
7.      Trade Names or Commercial Names
8.      Appelations of Origin
9.      Indications of Origin
10.  Unfair Competition Protection

Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada dua bidang lagi yang perlu ditambangkan yakni:
1.      Perlindungan varietas baru tanaman, dan
2.      Integrated Circuits (sirkuit terpadu)

Dalam perundang-undangan tentang hak milik intelektual di Indonesia bidang-bidang yang termasuk dalam cakupan Intellectual Property Rights tersebut belum ada diatur secara lengkap. Oleh karena itu masing-masing bidang tersebut ditempelkan saja peraturannya dalam perundang-undangan yang sudah ada.

Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989.

Meskipun demikian dalam waktu dekat, Indonesia akan menerbitkan beberapa peraturan baru tentang hak kekayaan intelektual, disamping hak cipta, paten dan merek, yang saat ini sedang diajukan rancangan undang-undang untuk merevisi undang-undang yang sudah ada, juga diajukan rancangan undang-undang lainnya yakni, yang mengatur tentang desain produksi industry, perlindungi variates baru tanaman, rahasia dagang dan sirkuit terpadu (Integrated Citcuits).

Jika ketujuh RUU baru itu disahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hokum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia akan meliputi bidng-bidang sebagai berikut:
1.      Hak Cipta
2.      Paten
3.      Merek
4.      Desain Produksi Industri
5.      Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.      Rahasia Dagang
7.      Sirkuit Terpadu (Integrated Circuits).

Jika kita bandingkan dengan ruang lingkup yang diatur dalam hak kekayaan intelektual yakni 14 bidang, maka Indonesia masih harus menerbitkan peraturan-peraturan banyak yang mencakup keseluruhan bidang hokum hak kekayaan inetektual. Namun demikian, khusus untuk bidang yang tidak dikenal dalam hokum Indonesai (seperti Trade Names atau Commercial Names) tidak perlu diprioritaskan. Akan tetapi peraturan untuk itu harus juga dipersiapkan, mengingatkan peraturan bidang hak kekayaan intelektual ini, mengandung implikasi global. Apalagi setelah isu hak kekayaan intelektual iini dimasukkan dalam agenda GATT/WTO (1994) dan diletakkan di bawah satu dewan, yakni Dewan TRIP’s.

Selain hak-hak yang disebut di atas menurut hemat penulis, ada bentuk figur hukum baru lagi yang patut juga untuk dimasukkan ke dalam bagian hak kekayaan perindustrian, yaitu hak yang terbit dari perjanjian franchising. Pengaturan tentang hal ini di Indonesia samapai saat ini belum ada, namun hubungan hokum yang berkenaan dengan bidang ini sudah berlangsung dalam praktek sehari-hari.


Dalam perjanjian franchising, bukan wujud bendanya yang dilindungi seperti KFC, Pizza Hut atau merek yang melekat pada produk tersebut, tetapi adalah hak untuk boleh melaksanakan resep dalam produk makanan dan minuman tersebut beserta seluruh atribut yang harus dipenuhi dalam pemasaran produk tersebut. Ada benda immaterial yang menjadi obyek perjanjian dalam perikatan tersebut. Benda immaterial itulah yang dimasudkan sebagai hak kekayaan perindustrian dalam perikatan franchising tersebut. Oleh karena itu menurut hemat penulisan, jika suatu saat nanti Indonesia akan menciptakan peraturan perundang-undangan tentang franchising, seyogyanya figur hukum ini haruslah ditempatkan dalam kerangka hokum benda, tepatnya dalam sistematika benda tidak berwujud bersama-sama dengan hak kekayaan perindustrian lainnya.

Refrensi:
Saidin, S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

BAB 1 PENDAHULUAN

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

1.1       Pendahuluan

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan di seluruh dunia, maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hokum Indonesia dengan tata tertib hukum Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah Negara Indonesia yang bebas penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk menyusun tata tertib hokum yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, membutuhkan waktu karena itu suasana setelah proklamasi dinyatakan sebagai “masa peralihan”. Sadar akan hal ini, maka pembentuk Undang-Undang Dasar 1945, menempatkan dalam ketentuannya beberapa pasal aturan peralihan.

Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pasal yang terpenting. Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Ini berarti peraturan yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUH Dagang, KUH Pidana, AB, IS dan berbagai peraturan lainnya yang tersebar dalam bentuk parsial yang berasal dari masa sebelum proklamasi masih tetap diberlakukan.

Setelah mengalami masa waktu yang panjang, maka secara berangsur-angsur isi dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan Perudang-undangan lainnya itu dinyatakan dicabut. Sebagai contoh dapat dikemukakan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai Bumi, Air, serta Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dinyatakan tidak berlaku setelah dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Buku I KUH Perdata dicabut sepanjang menganai Perkawinan setelah keluar UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, HIR dicabut setelah keluar UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan beberapa pengecualian.

Demikian juga mengenai peraturan-peraturan lain yang dimuat diluar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti Auteurswet Stb. No. 600 Tahun 1912, dinyatakan tidak berlaku setelah keluarnya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, tentang Hak Cipta.

Undang-Undang yang disebut terakhir ini, menjalani banyak hambatan dalam pelaksanaannya. Namun belum lagi selesai tantangan untuk menggantikan Hukum Kolonial dengan Hukum Indonesia, timbul pula tantangan baru. Tantangan baru itu adalah UU Produk Indonesia Merdeka yang semula dimaksudkan untuk menggantikan Hukum Kolonial ternyata belum siap untuk menjawab problema hokum dalam masyarakat Indonesia. Untuk kasus ini sebut saja misalnya UU No. 6 Tahun 1982 yang merupakan produk hukum Negara Republik Indonesia yang baru saja berusia lima tahun dengan berbagai pertimbangan, terpaksa harus direvisi. Hal ini disebabkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tuntutan hokum masyarakat Indonesia. Oleh karena itu dengan UU No. 7 Tahun 1987, UU No . 6 Tahun 1982 tersebut kemudian diperbaharui.

Demikianlah usaha-usaha pemerintah dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana diisyaratkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) TAP No. II/MPR/1983, TAP MPR II/MPR/1988, dan TAP MPR II/MPR/1993 yang diupayakan untuk menuju penyusunan kodifikasi hukum Nasional yang didasarkan kepada landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

1.2       Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif

Kodifikasi Hukum Nasional yang dimaksud meliputi antara lain bidang Hukum Perdata dan Hukum Dagang.

Pengaturan tentang Hak Cipta adalah merupakan bidang Hukum Perdata yang termasuk dalam bagian Hukum Benda. Khusus mengenai Hukum Benda di sana terdapat pengaturan tentang Hak Kebendaan. Hak Kebendaan itu sendiri terdiri atas Hak Benda Materil dan Immateril. Dalam tulisan ini kami hanya mengetengahkan tentang Hak Atas Benda Immateril, yang dalam kepustakaan hokum sering disebut dengan istilah Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) yang teridiri dari Copy Rights (Hak Cipta) dan Industrial Property Rights (Hak Milik Industri). Hak Cipta adalah merupakan, hasil atau penemuan yang merupakan kreativitas manusia di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Masalah Hak Cipta adalah masalah yang sangat luas, karena tidak menyangkut hak-hak individu saja yang berada dalam lingkungan nasional, tetapi juga menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu Negara yang untuk selanjutnya bergumul dalam lingkungan Internasional.

Sama halnya dengan Hak Cipta dalam hal perlindungan Hak Milik Industri yang terdiri dari Hak Merek, Hak Paten, Hak Desain Produk Industri, dan lain-lain maka perlindungannya juga menembus dinding-dinding Nasional.

Arti penting perlindungan Hak Milik Intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepekatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan pada bulan Januari 1995. Dalam struktur lembaga WTO terdapat dewan umum (General Council) yang berada di bawah Dirjen WTO. Dewan umum ini selanjutnya membawahi tiga dewan, yang salah satu di antaranya adalah dewan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).

TRIPs ini dapat dikatakan sebagai isu baru dalam kancah perekonomian internasional. Sebagaimana dijelaskan oleh Mohtar Mas’oed dimasukkannya TRIPs dalam kerangka WTO lebih merupakan sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Bagi Indonesia dan Negara-negara Selatan, ini sudah tentu akan menimbulkan persoalan tersendiri, yang cendrung menempatkan Negara-negara ini pada posisi yang sulit untuk tidak dikatakan pada posisi yang tertindas. Oleh karenanya perhatian khusus serta pemahaman tersendiri terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam kerangka WTO menjadi sangat penting.

Ternyata persoalan-persoalan diatas tidak pula berhenti sampai disitu saja. Era globalisasi yang ditandai dengan kecendrungan Negara-negara di dunia membentuk blok-blok ekonomi juga membawa persoalan tersendiri dalam perlindungan hokum Hak Kekayaan Intelektual.

Masuknya jenis-jenis makanan dari luar negeri seperti beberapa fast food restaurant yang marak di Indonesia dikenal dengan bisnis Franchise. Dalam bisnis Franchise ada Hak Kekayaan Intelektual yang ditawarkan. Mulai dari Hak Cipta, Merek, dan Desain Produk Industri (kemasan) samapai kepada Hak Paten.

Sayangnya sampai saat ini, dalam tata hukum Indonesia figur hukum Franchise ini belum mendapatkan tempat yang pasti dalam kerangkan sistem Hukum Perdata.


Beberapa catatan dalam berbagai seminar mengenai Franchise belum ada suatu pembahasan mengenai tempat Franchisee dalam kerangka Hukum Benda. Padahal ada benda immateril yang ikut dialihkan dalam perikatan antara Franchisor dengan Franchisee.

Refrensi:
Saidin, S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Minggu, 01 Desember 2013

GENERASI DAN REGENERASI

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

GENERASI
Pembentukan sebuah generasi dan regenerasi bukanlah sebuah masalah pada masa kini saja, hal ini sudah menjadi permasalahan bersama sejak dahulu. Melalui sebuah proses regenerasi atau pembentukan generasi baru ini lah akan terlihat seperti apa penerus sebuah masyarakat di masa depan. Pada generasi baru lah beban kehidupan masa depan diletakkan. Proses pembentukan generasi baru ini diharapkan akan menghasilkan generasi yang ideal, yaitu generasi yang sesuai dengan yang dicita-citakan atau dikehendaki.
Menurut Notosusanto pengertian generasi itu sendiri sebenarnya lebih berlaku untuk kelompok inti yang menjadi panutan masyarakat zamannya, yang dalam suatu situasi sosial dianggap sebagai pimpinan atau paling tidak penggaris pola zamannya (pattern setter).Di Indonesia, dianggap telah ada empat generasi, yaitu
  1. generasi  pada tahun 1920
  2. generasi pada tahun 1945
  3. generasi pada tahun 1966
  4. generasi reformasi pada tahun 1998
Suatu generasi harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan pada zamannya, melaksanakan pembangunan dengan sumber daya yang ada dan yang akan ada, serta menjaga kelangsungan dan kelanjutan dari pembangunan dan sumber daya tersebut.Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem dan mekanisme pembangunan dalam keseluruhan yang melibatkan semua pihak, baik aparatur, peraturan, pengawas, maupun rakyatnya (grass-root). Selain itu, diperlukan juga kajian-kajian sosial seperti ekonomi, kependudukan (demografi) dan ekologi untuk pendukungnya. Cara pandang kita terhadap pengertian generasi, baik dari sisi terminologi maupun fakta dan persepsinya tidak dapat dilakukan dengan terlalu sederhana. Dari generasi ke generasi selalu memunculkan permasalahan yang khusus dan pola penyelesaiannya akan khas pula tergantung faktor manusia dan kondisi yang ada pada zamannya. Masing-masing generasi mencoba menjawab tantangan yang khas pada masanya dan seharusnyalah dipandang secara holistik (menyeluruh) untuk mempelajari dan mengkajinya. Pemahaman tentang sejarah dan wawasan yang luas sangat mempengaruhi tantang penilaian dan persepsi terhadap keberadaan suatu generasi dan masyarakat secara keseluruhan. Bila kita kaitkan antara generasi dengan pembangunan, maka keberadaan generasi tidak akan terlepas dari karakter dan ciri-ciri penduduk suatu bangsa beserta kondisinya. Masalah penduduk yang meliputi jumlah, komposisi, persebaran, perubahan, pertumbuhan dan ciri-ciri penduduk berkaitan langsung dengan perhitungan-perhitungan pembangunan, baik konsep, tujuan maupun strategi pembangunan suatu bangsa. Penduduk suatu bangsa dapat merupakan modal yang sangat penting bagi pembangunan (sumber daya), tetapi jika tidak dipelajari dan disesuaikan akan dapat menjadi faktor penghambat yang cukup penting pula. Masing-masing negara mempunyai kebijakan regenerasi yang berbeda dalam menangani masalah penduduk dan dalam melakukan kaderisasi.


REGENERASI
Regenerasi dalam biologi adalah menumbuhkan kembali bagian tubuh yang rusak atau lepas. Daya regenerasi paling besar pada echinodermata dan platyhelminthes yang dimana tiap potongan tubuh dapat tumbuh menjadi individu baru yang sempurna. Pada Anelida kemampuan itu menurun. Daya itu tinggal sedikit dan terbatas pada bagian ujung anggota pada amfibi dan reptil. Pada mamalia daya itu paling kecil, terbatas pada penyembuhan luka.
Regenerasi mempunyai beberapa makna, pertama pembaruan semangat tata susila, kedua penggantian alat rusak atau hilang dengan pembentukan jaringan sel yang baru, ketiga penggantian generasi tua kepada generasi muda, peremajaan. Regenerasi berasal dari dua kata yaitu RE yang artinya kembali dan GENERASI adalah angkatan. Jadi secara harfiah Regenerasi adalah angkatan kembali, REGENERATION dalam bahasa inggris yang artinya Kelahiran kembali , pembaharuan jiwa. Di eropa pernah terjadi masa kelahiran kembali yang disebut Renaissance. Renaissance terjadi pada abad 15 sampai 16 masehi atau sering disebut middle age.
Regenerasi menjadi suatu kewajiban organisasi. Organisasi hidup karena kepedulian mereka terhadap regenerasi. Pentingnya regenerasi dalam suatu organisasi ini yaitu pengkaderan anggota agar berkualitas. Organisasi tidak akan berjalan tanpa adanya regenerasi tapi seperti apakah generasi tersebut. Generasi penerus organisasi dan penerus bangsa tidak lain ditentukan dari kualitas generasi tersebut. Pada saat ini banyak sekali generasi muda Indonesia yang bagus dan berkualitas namun masih takut untuk terjun atau muncul dalam dunia politik. Faktor salah satunya adalah generasi muda saat ini mempunyai anggapan bahwa politik itu kotor, kejam, korupsi dan amburadul.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran dan tingkat partisipasi pemuda pada dunia politik disumbangkan oleh kaum muda. Padahal kesadaran dan partisipasi pemuda dalam politik sangat penting dalam rangka melanjutkan pembangunan bangsa yang lebih baik.
''Anak muda adalah calon pemimpin bangsa, untuk menjadi pemimpin tidak berdasarkan umur tetapi pada kemauan, kemampuan dan kesempatan. Niat tersebut harus ditanamkan pada diri sendiri untuk tambahan semangat,'' kata Hendi, sapaan Hendrar Prihadi.
Remaja – remaja Indonesia pada saat ini sebagai generasi muda yang selanjutnya yang akan meneruskan cita-cita sebuah bangsa, untuk memimpin dan mengatur sebuah Negara, haruslah memiliki kepribadian yang baik, kecerdasan yang dilandasi dengan ilmu dan wawasan yang luas, memiliki jiwa yang semangat, pikiran terbuka dan tujuan yang baik, berbobot dan bermanfaat serta berjuang untuk kemajuan bangsa dan Negara. Sayangnya generasi muda Indonesia pada saat ini telah banyak terjerumus pada dunia modernisasi dan westernisasi sehingga melupakan adat ketimuran yang kita miliki yang di kenal oleh Negara lain sebagai Negara yang menjunjung tinggi moral dan adat kesopanan tapi fakta mengatakan lain. Generasi Indonesia saat ini mengalami krisis identitas dan korban dari gaya hidup hedonisme barat. Semakin banyak life style dari luar Negara Indonesia yang masuk semakin tidak terkandali generasi muda Indonesia saat ini.
Jika di lihat dari latar belakang, generasi- generasi muda saat ini yang korban dari budaya permisif yang tidak terikat dengan nilai dan norma bisa di pastikan di antaranya adalah kurangnya pendidikan agama dari keluarga, kurangnya perhatian, kepudulian, dan kasih sayang dari keluarga, lingkungan yang tidak mendukung, pola hidup yang terlalu bebas dan individualisme, teman sepergaulan yang menyukai kehidupan bebas, dan rapuhnya iman serta kepribadian.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Regenerasi
http://rhegulusnazgul.wordpress.com/2011/03/11/generasi-muda-indonesia-pada-saat-ini/

Rabu, 27 November 2013

STATUS SOSIAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id


A.    PELAPISAN SOSIAL (Stratifikasi Sosial)
Stratifikasi berasal dari kata Stratus yang artinya lapisan. Sehingga stratifikasi sosial berarti lapisan masyarakat.. Suatu kiasan untuk menggambarkan bahwa dalam tiap kelompok terdapat perbedaan kedudukan seseorang dari yang berkedudukan tinggi sampai yang berkedudukan rendah, seolah-olah merupakan lapisan yang bersap-sap dari atas ke bawah. Kalau diamati, pada setiap maskyarakat (kelompok) pasti terdapat beberapa orang yang lebih dihormati dari orang lain.
Perbedaan kedudukan ini bisa menghambat komunikasi massal, keadaan demikian jelas akan menghambat laju pembangunan pada masyarakat tersebut. Tetapi dengan perkembangan pendidikan dan teknologi dewasa ini masyarakat dengan perbedaan-perbedaan kedudukan  ini juga mengalami pergeseran dan perubahan-perubahan.
B.     STATUS SOSIAL
Dalam berbagai kelompok atau masyarakat, individu memiliki apa yang dinamakan status sosial. Status sosial merupakan  kedudukan seseorang dalam suatu kelompok pergaulan hidupnya.
Status individu dalam masyarakat dilihat dari dua aspek yaitu:
a.       Aspek statis
Yaitu kedudukan dan derajat seseorang didalam suatu kelompok yang dapat dibedakan dengan derajat atau kedudukan individu lainnya.
b.      Aspek dinamis
Yaitu berhubungan erat dengan peranan sosial tertentu yang berhubungan dengan pengertian jabatan, fungsi, dan jabatan tertentu.
Peran sosial adalah suatu cara atau perbuatan atau tindakan seseorang individu dalam usahanya memenuhi tanggung jawab hak-hak dari status sosial. Status sosial seseorang dalam kehidupan kelompok dapat berdasarkan keanggotaan dalam kelompok yang tidak dibentuk seperti status berdasarkan usia, seks, dan sistem kekerabata, dapat pula berdasarkan kelompok yang dibentuk seperti status edukasi, pastai politik, dll.
Telah disinggung diatas bahwa setiap orang memiliki status dalam kemasyarakatan masing-masing. Penelitian menunjukkan bahwa semakin kecil dan makin sederhana suatu masyarakat, makin kecil pula status sosial, sehingga sering dikemukakan  bahwa ciri-ciri masyarakat yang sederhana adalah banyak differensiasi tugas sosialnya.
C.    PERANAN SOSIAL
Dalam tiap-tiap keluarga, biasanya terdapat tipe yang berbeda. Tipe keluarga jerman misalnya, ayah adalah yang berkuasa, sedangakan tipe keluarga negro, ibu yang berkuasa.
Kelas-kelas sosial dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.       Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
b.      Masyarakat terdiri dari iga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class)
c.       Sementara itu ada pula kelas atas (upper class), kelas menengah bawah (lower middle class), dan kelas bawah (lower class)
Orang dapat menduduki lapisan tertentu disebabkan oleh beberapa faktor seperti keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan, dll. Oleh sebab itu sarjana memiliki penyampaian teori  yang berbeda tentang pelapisan masyarakat.
a.       Aristoteles, mengatakan bahwa di tiapnegara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali , mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada ditengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada yang kaya, melarat, dan  menengah.
b.      Prof. Dr. Selo Sumardjan, mengatakan selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya amak barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c.       Dll
Dari yang diuraikan diatas akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial yaitu:
a.       Ukuran kekayaan: barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam  lapisan sosial  teratas.
b.      Ukuran kekuasaan: barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
c.       Ukuran kehormatan: ukuran kehormatan mungkin terlepas dari ukuran kekayaan dan kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial teratas
d.      Ukuran ilmu pengetahuan: ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang mengharga ilmu pengetahuan

Refrensi:
Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. 2003. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Hartomo, dkk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1990. Jakarta: Bumi Aksara


INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

PENGERTIAN INDIVIDU
Individu berasal dari kata latin, “individuum”yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata indivdu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan maurut Dr. A. Lysen.

PENGERTIAN KELUARGA
Ada beberapa pandangan atau tanggapan mengenai keluarga. Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan antara pria dan wanita. Durkeim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor politik, ekonomi, dan lingkungan.  Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikn berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

PENGERTIAN MASYARAKAT
Drs. JBAF Mayor Polak menyeut masyarakat adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap  kelompo terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya, masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Dalam arti luas yang dimaksud  masyarakat ialah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup dengan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan lain-lain. Atau keseluruhan dari semua hubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud dengan sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek tertentu seperti territorial, bangsa, golongan, dll. Maka ada masyarakat jawa, sunda, dll.
Masyarakat juga berarti kelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah yang tertentu dan mempunyai aturan (undang-undang) yang mengatur tata hidup mereka untuk menuju kepada tujuan yang sama. Jadi yang menjadi unsur masyarakat  ialah:
1.      Harus ada kelompok menusia, dan harus banyak jumlahnya.
2.      Telah berjalan dalam waktu yang lama dan bertempat tinggal dalam daerah tertentu
3.      Adanya aturan  atau undang-undang yang mengatur mereka bersama untuk maju kepada satu cita-cita yang sama
Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Dalam lingkungan itu, antara orang tua dan anak, antara ibu dan ayah, antara kakek dan cucu, larut dalam suatu kehidupan yang teratur dan terpadu dalam suatu kelompok manusia, yang disebut masyarakat.

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
A.  MAKNA INDIVIDU
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi dan tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa mnusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari adalah keseluruhan jiwa raganya, bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja.
Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya. Kenyataan yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari setiap individu berkembang sejalan dengan ciri-ciri khasnya, walaupun dalam kehidupan yang sama.
Untuk menjadi suatu individu yang mandiri harus melalui proses. Proses yang dilaluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia dilahirkan ia membutuhkan proses pergaulan dengan orang-orang lain untuk memenuhi kebutuahan batiniah dan lahirniah yang membentuk dirinya.
B.  MAKNA KELUARGA
Keluarga adalah kelompok promer yang paling penting didalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita, hubungan yang sedikit atau lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.
Ada 5 macam sifat yang terpenting, yaitu hubungan suami istri, bentuk perkawinan dimana suami istri diadakan dan dipelihara, susuanan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan, milik dan harta benda keluarga, dan pada umumnya keluarga itu tepat bersama/rumah bersama.
C.  MAKNA MASYARAKAT
Menurut R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas tertentu.
Masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu lama. Kelompok manusia yang dimaksud, belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota, dan timbulnya perasaan berkelompok secar a lambat laun atau lesprit de corps. Proses ini biasanya bekeja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota kelompok dalam  suasana trial dan error.
Didalam hubungan antar manusia dengan manusia lain yang penting adalah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini yang menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Didalam  memberikan reaksi tersebut ada kecendrungan untuk menserasikan dengan tindakan orang lain. Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat/ keinginan yaitu:
a.       Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya(yaitu masyarakat), milieu sosial.
b.      Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut manusia menggunakan pikiran untuk dapat bertahan hidup dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya. Kesemuanya itu ditimbulkan kelompok-kelompok sosial dalamkehidupan manusia, karena manusia tidak mungkin hidup sendiri.
Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah :
a.       Dorongan untuk mencari makan; penyelenggaran untuk mencari makanan itu lebih mudah dilakukan
b.      Dorongan untuk mempertahankan diri; terutama pada keadaan  primitif; dorongan ini merupakan cambuk untuk kerjasama
c.       Dorongan untuk melangsungkan jenis
Manusia sebagai makhluk sosial manapun tersusun dalam  kelompok-kelompok. Fakta ini menunjukkan manusia mempunyai sosial akan pembawaan kemasyarakatan (sejumlah sifat-sifat dapat berkembang dalam pergaulan dengan sesamanya) seperti hasrat bergaul,dll.
Kecendrungan sosial ini merupakan keanehan, yaitu persaan yang lain. Misalnya harga diri. Rasa harga diri tampak sebagai keinginan untuk berharga tetapi jug a kelihatan berharga. Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a.       Setiap anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya
b.      Ada hubungan timbal balik antara anggota-anggotanya
c.       Ada suatu faktor yang dimiliki bersama seperti tujuan yang sama,dll
Jadi masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan  sadar. Mereka yang benar-benar saling mngeikatkan dirinya dengan individu-individu lainnya membentuk satu kesatuan dapat disebut sebagai anggota masyarakat.
Individu perseorangan berarti individu berbeda dalam keadaan tidak berhubungan dengan indvidu lainnya. Atau kata lain sedang dalam keadaan memutuskan hubungan-hubungan dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat.
Sedang individu sebagai makhluk sosial berarti individu yang sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat. Disini kita dapati manusia sadar menguhubungkan sikap tingkah laku dan perbuatannya dengan individu lainnya. Sehingga terbentuk suatu kelompok yang besar; dan apabila kelompok tersebut berjalan konstan maka itulah yang disebut masyarakat.

Refrensi:
Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. 2003. Jakarta: PT Asdi Mahasatya

Hartomo, dkk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1990. Jakarta: Bumi Aksara