Senin, 11 April 2016

ASOSIASI PROFESI

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

1. Ikatan Ahli Manajemen Proyek (IAMPI)

PENGANTAR
IAMPI adalah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi Ahli Manajemen Proyek Indonesia dan didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1999. Pendirian IAMPI disahkan oleh Notaris Agus Majid SH dengan Pernyataan (Akta) Pembentukan IAMPI No. 182 tertanggal 31 Juli 2000, dikukuhkan kembali terakhir pada tanggal 1 April 2014 melalui Akta Notaris No 01 oleh Notaris Dewi Tenty Septy Artiany, SH, M.Kn.

TUJUAN IAMPI
IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.

PROGRAM IAMPI
  1. Keanggotaan
  2. Sertifikasi Nasional
  3. Seminar Nasional/Internasional
  4. Learning & Sharing PM
  5. Newsletter/Journal
  6. Kerjasama dengan Akademisi dan Business Partner (Training Standar Manajemen Proyek)
LAYANAN IAMPI
IAMPI menyediakan layanan:
A. Pelajaran manajemen proyek pada  Sektor konstruksi dan Non Konstruksi, khususnya pada Perusahaan/Instansi sebagai berikut:
  1. Penyedia Jasa Perencana (Konsultan Perencana)
  2. Penyedia Jasa Pengawas / Pengendali (Konsultan Pengawas & Manajemen Konstruksi).
  3. Penyedia Jasa Pelaksana ( Kontraktor )
  4. Penyedia Jasa Manajemen Proyek (Project Management Consultant)
  5. PenyediaJasa EPCI (Engineering, Procurement, Construction,Installation)
  6. Penyedia Jasa Perbankan, Keuangan & Asuransi
  7. Penyedia Jasa Telekomunikasi
  8. Penyedia Jasa Oil & Gas
  9. Penyedia Jasa Pertambangan & Energy
  10. Penyedia Jasa Pendidikan & Pemberdayaan  Masyarakat
  11. Pengguna Jasa (Pemilik Proyek, Pengguna Jasa, Pelanggan/Customer)
 B. Penelitian dan Pengembangan pada Penerapan System Manajemen Proyek/Program/Portfolio pada Sektor  Konstruksi dan Non Konstruksi.KODE ETIK DAN TATA LAKU PROFESI
Pada dasarnya seorang Ahli Manajemen Proyek dapat mempunyai kemampuan dan keahlian profesinya berkat usahanya disamping adanya Rahmat dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap usaha dan tindakannya harus selalu siap untuk bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa disamping kepada pihak lain yang berkepentingan yaitu kepada Pemberi Tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah, Masyarakat dan lingkungannya disamping kepada dirinya sendiri.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang berupaya dengan akal dan rasa, dengan sikap dan perbuatan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum dan serasi dalam penggunaan sumber-sumber daya dan dana, melalui suatu proses pembangunan seperti yang dikehendaki dalam batasan waktu, kuantitas, kualitas dan biaya.   
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang didalam menjalankan tugasnya selalu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Tugas dan merupakan tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas, sehingga pelaksanaan proyek berjalan tertib, sesuai batasan permintaan dengan kendala kendala yang telah dikonfirmasikan persetujuannya oleh pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku yang wajib dipenuhi  dan dilaksanakan oleh setiap Anggota Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia.

KODE ETIK
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
  1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
  2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
  3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
  4. Menepati janji (Promise Keeping),
  5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang  baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
  6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
  7. Bersikap adil (Fairness),
  8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
  9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect  for Others)
  10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi. 

TATA LAKU PROFESI 
Setiap Anggota IAMPI, wajib mentaati dan melaksanakan Tata Laku Profesi bagi Anggota IAMPI, yaitu :
  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi Manajemen proyek dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama Rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah dan Masyarakat.
  2. Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada Pengguna Jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para stakeholder lain termasuk Pemerintah dan Masyarakat.
  3. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama  Rekan seprofesi dan atau Ahli Profesi lainnya.
  4. Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi Masyarakat   terhadap profesi Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga Masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya Profesional Ahli Manajemen Proyek.
  5. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan Ahli-ahli lain pada umumnya.
  6. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Ahli Manajemen Proyek pada khususnya serta Rekan Ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya masing masing.
  7. Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan kompetensinya secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar, antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
  8. Bekerjasama sebagai Ahli Manajemen Proyek hanya dengan sesama  Rekan seprofesi, Tenaga Ahli dan / atau rekan Ahli Profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  9. Dalam melaksanakan tugasnya Seorang  Ahli  Manajemen Proyek harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas.
  10. Seorang Anggota IAMPI, dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana:
10.1 Membocorkan dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
10.2 Membocorkan dan atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna   Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
10.3 Menerima pekerjaan, dimana pekerjaan  tersebut (Technically unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
10.4 Melakukan pekerjaan dan atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
10.5 Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan Pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahli nya maupun biaya-biaya lain.
10.6 Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Ahli Manajemen Proyek.

2. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
 
Pendirian
Berdiri tanggal 23 Mei 1952, di Bandung
Pendiri :
– Ir. Djuanda Kartawidjaja
– Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo

KODE ETIK
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  •  
    WARNA
    Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
    Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
     
    FILOSOFI
    Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat











































    3. Di negara referensi Teknik Industri, Amerika, melalui lembaga profesi Institute of Industrial Engineers – www.iienet.org, terlihat bahwa alumni TI disana dibagi menjadi beberapa perkumpulan mencakup perkumpulan sistem kesehatan (SHS – Society of Health Systems), SEMS (Society of Engineering and Management Science), Engineering Economy,Quality and Reliability Management, Operations Excellence dan lainnya.


    Refrensi:

    http://www.lpjk.org/modules/asosiasi_profesi.php?page=3

    www.iampi.org

    http://industrialengineeringdepartment.blogspot.co.id/2014/01/profesi-teknik-industri.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar