Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut
dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1. Hak Cipta (Copy Rights)
2. Hak Kekayaan
Perindustrian (Industrial Property Rights)
Hak Cipta sebenarnya dapat lagi diklasifikasikan ke dalam
dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta dan
2. Hak yang berpadu-padan
dengan hak cipta (Neighbouring Rights)
Istilah Neighbouring Rights, belum ada terjemahan yang
tepat dalam bahasa hokum Indonesia. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah
hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah
hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta.
Penulis menggunakan istilah “hak yang berpadu-padan dengan
Hak Cipta”, oleh karena kedua hak itu (Copy Rights maupun Neighbouring
Rights) adalah dua hak yang semula bersatu (berpadu tetapi dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya.
Neighbouring Rights, dalam hokum Indonesia, pengaturannya
masih ditumpangkan dengan pengaturan Hak Cipta. Namun jika ditelusuri lebih
lanjut Neighbouring Rights itu lahir dan adanya hak cipta induk.
Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi
untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah Neighbouring Rights.
Keduanya masih merupakan satu kesatuan, tetapi dapat
dipisahkan. Begitu pula antara hak cipta lagu dengan hak penyiaran, yang
pertama merupakan hak cipta sedangkan hak yang disebut terakhir adalah Neighbouring
Rights. Itulah alasannya, kami lebih cendrung merasakan menggunakan
istilah hak berpadu-padan dengan hak cipta, untuk terjemahan istilahNeighbouring
Rights. Kedua hak itu saling melekat, saling menempel, tetapi dapat
dipisahkan. Adanya Neighbouring Rights selalu diikuti dengan adanya
hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama
sekali dengan ada tidaknya Neighbouring Rights.
Selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikan
lagi menjadi:
1. Patent (Paten)
2. Utility Models (Model
dan Rancang Bangun)
3. Industrial Design (Desain
Industri)
4. Trade Merk (Merek
Dagang)
5. Trade Names (Nama
Niaga atau Nama Dagang)
6. Indication of Source
or Appelation of Origin (Sumber tanda atau sebutan asal)
Pengelompokan hak kekayaan perindustrial seperti tertera di
atas didasarkan padaConvention Establishing The World Intellectual Property
Organization. Dalam beberapa literature, khususnya literatur yang ditulis oleh
para pakar dari Negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, bidang hak
kekayaan perindustrian yang dilindungi disamping tersebut di atas ditambah lagi
beberapa bidang lain yaitu: Trade Secrets, Service Mark dan Unfair
Competition Protection. Sehingga hak kekayaan perindustrian itu dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Patent
2. Utility Models
3. Industrial Secrets
4. Trade Secrets
5. Trade Marks
6. Service Marks
7. Trade Names or
Commercial Names
8. Appelations of Origin
9. Indications of Origin
10. Unfair Competition Protection
Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada dua bidang lagi yang
perlu ditambangkan yakni:
1. Perlindungan varietas
baru tanaman, dan
2. Integrated Circuits (sirkuit
terpadu)
Dalam perundang-undangan tentang hak milik intelektual di
Indonesia bidang-bidang yang termasuk dalam cakupan Intellectual Property
Rights tersebut belum ada diatur secara lengkap. Oleh karena itu
masing-masing bidang tersebut ditempelkan saja peraturannya dalam
perundang-undangan yang sudah ada.
Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu
tentang Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 jo. UU No.7
Tahun 1987, tentang Merek diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992, dan tentang Paten
diatur dalam UU No.6 Tahun 1989.
Meskipun demikian dalam waktu dekat, Indonesia akan
menerbitkan beberapa peraturan baru tentang hak kekayaan intelektual, disamping
hak cipta, paten dan merek, yang saat ini sedang diajukan rancangan
undang-undang untuk merevisi undang-undang yang sudah ada, juga diajukan
rancangan undang-undang lainnya yakni, yang mengatur tentang desain produksi
industry, perlindungi variates baru tanaman, rahasia dagang dan sirkuit terpadu
(Integrated Citcuits).
Jika ketujuh RUU baru itu disahkan menjadi undang-undang,
maka dalam tatanan hokum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di
Indonesia akan meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Produksi
Industri
5. Perlindungan Varietas
Baru Tanaman
6. Rahasia Dagang
7. Sirkuit Terpadu (Integrated
Circuits).
Saidin, S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar