Minggu, 11 Mei 2014

Pasal-Pasal Hak Kekayaan Intelektual

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id


Hak kekayaan intelektual terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian. Untuk itu, Pasal yang akan dibahas saat ini adalah tentang Hak Cipta.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA

Bagaian Pertama
Arti Beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
b.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra
c.       Pengumuman adalah pembacaanm penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain
d.      Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan
e.       Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak
Bagian Kedua
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memupun memberi izin intuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 3
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
2.      Hak cipta dapat beralih atau diahlikan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Dijadikan milik negara
e.       Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanyaa mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu
f.       Pasal 4
g.      Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita
Bagian Ketiga
Pencipta
Pasal 5
1.      Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencita menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak terdaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya
2.      Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya
Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya
Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya
Pasal 8
1.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak si pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas
2.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
Pasal 9
Jika suatu badan hokum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai pencitanya, maka badan hokum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 1
a.       Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru
b.      Cukup jelas
c.       Cukup jelas
d.      Dengan mengalih wujudkan dimaksud transformasi, seperti patung dijasikan lukisan, cerita roman menjadi drama, drama bias menjadi drama radio dan sebagainya
Pasal 2
Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali dengan izin pencipta
Pasal 3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial
Hak cipta tidak dapat diahlikan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan
Pasal 4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan menunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari padanya.
Pasal 5
Ayat 1
            Cukup jelas
Ayat 2
            Yang dimaksud disini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan music, karena hamper semua pembawa lagu bukanlah penciptanya
Pasal 6 dan Pasal 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta
Pasal 8
1.      Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian negeri dengan instansinya
2.      Yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta
Pasal 9
Badan hokum sebagai pencipta dalam pasal ini diatur tersendiri karena adanya beda khusus dari orang atau orang-orang sevagai pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa berlakunya hak cipta.
Dengan badan hokum disini dimaksudkan juga instansi resmi.



Refrensi:

Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar