Hak kekayaan
intelektual terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian. Untuk itu,
Pasal yang akan dibahas saat ini adalah tentang Hak Cipta.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
Bagaian
Pertama
Arti
Beberapa Istilah
Pasal
1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
a.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
b.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra
c.
Pengumuman adalah pembacaanm penyuaraan,
penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan
dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau
dilihat oleh orang lain
d.
Perbanyakan adalah menambah jumlah
sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai
ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama,
termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan
e.
Potret adalah gambaran dengan cara dan
alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya
maupun tidak
Bagian
Kedua
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
memupun memberi izin intuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal
3
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak
2.
Hak cipta dapat beralih atau diahlikan
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan
milik negara
e. Perjanjian,
yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanyaa
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu
f. Pasal
4
g. Hak
cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan
yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau
penerima wasiat, tidak dapat disita
Bagian
Ketiga
Pencipta
Pasal
5
1.
Kecuali jika ada bukti tentang hal
sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan
itu namanya terdaftar sebagai pencita menurut ketentuan Pasal 29, atau jika
ciptaan itu tidak terdaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu
disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman
sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya
2.
Jika pada ceramah yang tidak tertulis
tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang
berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya
Pasal
6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya
Pasal
7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut
rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan
pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya
Pasal
8
1.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali
ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak si pembuat
sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan
dinas
2.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,maka pihak yang membuat
karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak
Pasal
9
Jika suatu badan hokum mengumumkan bahwa
ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai pencitanya,
maka badan hokum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan
sebaliknya.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
Pasal
1
a.
Pencipta harus menciptakan sesuatu yang
asli dalam arti tidak meniru
b.
Cukup jelas
c.
Cukup jelas
d.
Dengan mengalih wujudkan dimaksud
transformasi, seperti patung dijasikan lukisan, cerita roman menjadi drama,
drama bias menjadi drama radio dan sebagainya
Pasal
2
Dengan hak khusus dari pencipta
dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang
lain kecuali dengan izin pencipta
Pasal
3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak
dan immaterial
Hak cipta tidak dapat diahlikan secara
lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan
Pasal
4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan
menunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari
padanya.
Pasal
5
Ayat 1
Cukup
jelas
Ayat 2
Yang
dimaksud disini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan music, karena
hamper semua pembawa lagu bukanlah penciptanya
Pasal
6 dan Pasal 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini
dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta
Pasal
8
1.
Yang dimaksud dengan hubungan dinas
adalah hubungan kepegawaian negeri dengan instansinya
2.
Yang dimaksud dengan hubungan kerja
adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta
Pasal
9
Badan hokum sebagai pencipta dalam pasal
ini diatur tersendiri karena adanya beda khusus dari orang atau orang-orang
sevagai pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa berlakunya hak
cipta.
Dengan badan hokum disini dimaksudkan
juga instansi resmi.
Refrensi:
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar