Minggu, 11 Mei 2014

BAB 5 HAK MEREK

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id



5.1       Latar Belakang
Sama seperti dengan hak cipta dan hak paten serta hak keayaan intelektual lainnya, hak merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Khusus mengenai Hak Merek secara eksplisit disebut dalam konsiderans UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disingkat UUM 1992) bagian menimbang butir b, yang berbunyi:
“Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umunya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek salah satu wujud dari karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa.”
            UUM 1992 menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya intelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepeda oleh piker manusia, yang kemudian terjelma dalam bentuk benda immaterial.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual adalah bahwa, kelahiran hak merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak kekayaan intelektual lainnya, misalnya hak cipta.
Pada merek ada unsur ciptaan, misalnya desain logo, atau desain huruf. Ada hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri.

5.2       Penggunaan Hak Merek
1.         Jenis Merek
Undang-undang Merek Tahun 1992 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 1992 yaitu merek dagang dan merek jasa. Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek koloektif ini pemakaiannya digunakan secara kolektif.
Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut: merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartika sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan huum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengklasifikasian merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari konvensi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies. Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan diatas ada juga pengklasifikasian lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya.
Bentuk atau wujud merek itu menurut Surystin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
a.       Merek lukisan (beel mark)
b.      Merek kata (word mark)
c.       Merek bentuk (form mark)
d.      Merek bunyi-bunyian (klank mark)
e.       Merek judul (title mark)
 2.        Persyaratan Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan baranghasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan dari produksi seseorang dengan barang-barang yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang yang diproduksi menjadi dapat dibedakan.
Ketentuan undang-undang Merek No, 19 Tahun 1992 mengatur lebih lanjut, apa saja yang tidak dapat dijadikan suatu merek atau yang tidak dapat didaftarkan sebagai suatu merek. Menurut Pasal 5 UUM Tahun 1992 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsure dibawah ini:
a.       Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b.      Tidak memiliki daya pembeda
c.       Telah menjadi milik umum
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
3.         Pendaftaran Merek
Ada dua system yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu system deklaratif dan system konstitutif (atributif). Undang-undang Merek Tahun 1992 dalam system pendaftarannya menganut system konstitutif. Ini adalah perubahan yang mendasar dama UU No, 9 Tahun 1992 yang semula menganut system deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).
Secara Internasional menurut Soegondo Soemodiredjo dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
a.       Pendaftaran merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
b.      Pendaftaran dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu
c.       Pendaftaran dengan pengumuman sementara
d.      Pendaftaran merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu
Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Berbeda dengan system deklaratif pada system konstitutif baru akan menimbulkan hak apabila telah didaftarkan oleh pemegang.
Dalam system deklaratif titik beratnya dilatakkan atas pemakaian pertama. Siapa yang memakai pertama sesuatu merek dialah yang dianggap yang berhak menurut hokum atas merek bersangkutan. Jadi, pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan pendaftaran. Pendaftaran hanyalah memberikan suatu hak prasangka menurut hokum, dugaan hokum bahwa orang yang mendaftar adalah pemekai pertama, yaitu yang berhak atas merek bersangkutan.
Hal itu yang dipandang sebagai kurang memberikan kepastian hokum jika dibandingkan dengan system konstitutif, yaitu pendaftaranlah yang menciptakan hak atas merek.

5.3              UU Hak Merek
            Berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang untuk merek yang digunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subyek (dalam kerangka hokum ini adalah obyek, dari penulis) untuk paten di Strasbourg tanggal 24 Maret 1971. Menurut persetujuan Strasbourg itu obyek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam sub seksi sebagai berikut:
Seksi A:          Kebutuhan manusia (human necessities)
Sub Seksi:       - Agraria (agriculture)
                                    - Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tobacco)
                                    - Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
                                    - Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B:           Melaksanakan karya (performing operations)
Sub Seksi:       - Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
-  Pembentukan (shaping)
-  Pencetakan (printing)
-  Pengangkutan (transporting)
Seksi C:           Kimia dan perlogaman (chemistry and metal lurgy)
Sub Seksi:       - Kimia (chemistry)
-  Perlogaman (metallurgy)
Seksi D:          Pertekstilan dan perketasan (textiles and paper)
Sub Seksi:       - Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and     flexible materials and provided for)
-  Perketasan (paper)
Seksi E:           Konstruksi tetap (fixed construction)
Sub Seksi:       - Pembangunan gedung (building)
-  Pertambangan (mechanical engineering)
Seksi F:           Permesinan
Sub Seksi:       - Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
-  Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
-  Penerangan dan pemanasan (lighting and heating)
Seksi G:          Fisika (physics)
Sub Seksi:       - Instrumentalia (instruments)
-  Kenukliran (nucleonics)
Seksi H:          Perlistrikan (electricity)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :  
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek Sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa; c. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan merek tersebut, diperlukan penyempurnaan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai, lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek dalam suatu undang-undang; 
Mengingat :  
1. Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambuhan Lembaran Negara Nomor 3209);  
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan,perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek  Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. 
5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
7. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek .  

BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama Umum

Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. 
Pasal 3
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 
Pasal 4
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik.
(2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.   
Bagian Kedua Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak 
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. 
Pasal 6
(1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam satu kelas. 
(2) Permintaan pendaftaran merek juga ditolak oleh Kantor Merek apabila : 
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun intemasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau 
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak cipta tersebut. 
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar 
Pasal 7
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk Jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.  

BAB III
PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Umum

Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa. (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
 (2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan :
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek;
c. nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
d. alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
 e. macam wama, apabila merek yang dimintakan pendaftarannya menggunakan unsur wama;
f. kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya; dan
g. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan dengan hak prioritas. 
(3) Surat perruintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.
(4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) , maka permintaan tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang berhak.
(6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek tersebut.  
Pasal 10
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi :
a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b. dua puluh helai etiket merek yang persangkutan;
c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 11
(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia.  
Bagian kedua Permintaan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas 
Pasal 12
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi intemasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut. 
Pasal 13
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut.
(2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.
(4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.  
Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek 
Pasal 14
(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , Kantor Merek meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu selambat- lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu selambat- lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhimya jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas.
Pasal 15
(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3) , permintaan pendaftaran merek dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya. 
Bagian Keempat Waktu Penerimaan Permintaan Pendaftaran Merek 
Pasal 16
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek.
(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek. 
Bagian Kelima Perubahan dan Penarikan Kembali Permintaan Pendaftaran Merek 
Pasal 17
(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran Merek hanya diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.  (2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 18
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal permintaan pendattaran merek ditarik kembali segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali. 

BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Pengumuman

Pasal 19
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal
diajukan dengan menggunakan hak prioritas harus telah dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13. 
Pasal 20
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
 a. menempatkan pada papan pengumaman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan
b. menempatkan dalam Berita resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek. (2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek dicatat oleh Kantor Merek. 
Pasal 21
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek; 
d. nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai wama apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia. 
Bagian Kedua Keberatan dan Sanggahan 
Pasal 22
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Merek atas permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. 
Pasal 23
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Kantor Merek.
Pasal 24
Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan. 
Bagian Ketiga Pemeriksaan Substantif 
Pasal 25
(1) Setelah berakhimya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan. 
Pasal 26
Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan bulan sejak :
a. tanggal berakhimya pengumuman; atau
b. tanggal berakhimya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan. 
Pasal 27
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkatdan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 28
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui,maka Kantor Merek :
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek.
b. memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek;
c. memberikan Sertifikat Merek; dan d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merek menetapkan keputusan tentang penolakan permintaan pendaftaran merek tersebut.
(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
Pasal 29
(1) Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tigapuluh hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
 (3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yangdidaftarkan ;
b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c. tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabi1a etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang atau jasa atas nama merek didaftarkan; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
 (4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5) Permintaanpetikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 30
Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap penggunaan merek yang terdaftar, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Bagian Keempat Permintaan Banding 
Pasal 31
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak. 
Pasal 33
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan pendaftaran merek dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah dianggap di terima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.  
Pasal 34
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun substantif. (3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasa1 29.
(4) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal di-terimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana di-maksud dalam Pasal 33 ayat (2). 
Pasal 35
Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tata cara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Bagian Kelima Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar  
Pasal 36
(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhinya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 37
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila :
a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan. 
Pasal 38
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37. (2) penolakan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. 
Pasal 39
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. 
Bagian Keenam Perubahan Nama dan atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar 
Pasal 40
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar yang telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Menteri.  

BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama Pengalihan Hak

Pasal 41
(1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen- dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 42
(1) Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.
(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor Merek apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa. 
Pasal 43
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk dan dengan cara apapun.  
Bagian Kedua Lisensi 
Pasal 44
(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
(2) Perjanjian lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor Merek. 
(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat oleh Kantor Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Syarat dan tata cara permintaan pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
(6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 45
Pemilik merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.  
Pasal 46
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa penerima lisensi dapat memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga. 
Pasal 47
Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek. 
Pasal 48
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. 
Pasal 49
(1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai perjanjian lisensi merek yang tidak dibatalkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi tersebut.
(2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima secara sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi. Pasal 50 
Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

BAB VI
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Penghapusan

Pasal 51
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa kantor Merek dapat dilakukan apabila diperoleh bukti yang cukup bahwa :
 a. merek tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir; atau
b. merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
(3) Permintaan Penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek. (4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam berita Resmi Merek.
(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.
(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 52
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :
a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
Pasal 53
(1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apapila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
Pasal 54
(1) Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.   
Pasal 55
Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. 
Bagian Kedua Pembatalan 
Pasal 56
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar. 
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Pasal 57
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 
Pasal 58
(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Mereka apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
Pasal 59
(1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita Resmi Merek. 
Pasal 60
Pembatalan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. 

BAB VII
MEREK KOLEKTIF

Pasal 61
(1) Permintaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek kolektif.
(2) selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3) Peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus berisikan antara lain :
a. sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merek Kolektif tersebut;
b. ketentuan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif. 
Pasal 62
Terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61. 
Pasal 63
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek sebagai Merek Kolektif dapat disetujui, maka Kantor Merek :
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan 
b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek. 
Pasal 64
(1) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek. 
(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 65
Pemilik Merek Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang juga menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan, apabila hal tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan penggunaan Merek Kolektif. 
Pasal 66
(1) Pemilikan atas Merek Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek. 
(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 
(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 67
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain. 
Pasal 68
(1) Kantor Merek, dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar :
a. permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pendaftarannya;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permintaan penghapusan pcndaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merek.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya. yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 69
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf d. 
Pasal 70
Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) , Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). 
Pasal 71
Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap Merek Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini. 

BAB VIII
GUGATAN GANTI RUGI

Pasal 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian pemakaian merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. 
Pasal 73
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. 
Pasal 74 
(1) Atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi merek terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.
(2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat membayar harganya kepada tergugat. 
Pasal 75
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding. 
Pasal 76
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek.  

BAB IX
PENGELOLAAN MEREK

Pasal 77
Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merek. 
Pasal 78
Kantor Merek menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang merek seluas mungkin kepada masyarakat. 
Pasal 79
Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.   

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 80
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana di bidang merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketcntuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.   

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
Pasal 83
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8l dan Pasal 82 adalah kejahatan. 
Pasal 84
(1) Setiap orang yang, memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.  

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 85
Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya. 
Pasal 86
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaftaran merek tersebut. 
Pasal 87
Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atas pembatalan
pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentahg Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. 
Pasal 88
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Pasal 90
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992 
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 
ttd. 
S O E H A R T O
diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992 
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA      REPUBLIK INDONESIA 
ttd. 
M O E R D ION O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 81 
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan   
Bambang Kesowo, SH, LLM 


Refrensi:
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?dijital
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar