5.1 Latar Belakang
Sama seperti dengan hak
cipta dan hak paten serta hak keayaan intelektual lainnya, hak merek juga
merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Khusus mengenai Hak Merek
secara eksplisit disebut dalam konsiderans UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(selanjutnya disingkat UUM 1992) bagian menimbang butir b, yang berbunyi:
“Bahwa dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional pada umunya dan pembangunan bidang ekonomi
pada khususnya, merek salah satu wujud dari karya intelektual, memiliki peranan
penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa.”
UUM
1992 menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya intelektual.
Sebuah karya yang didasarkan kepeda oleh piker manusia, yang kemudian terjelma
dalam bentuk benda immaterial.
Suatu hal yang perlu
dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam kerangka Hak Kekayaan
Intelektual adalah bahwa, kelahiran hak merek itu diawali dari temuan-temuan
dalam bidang hak kekayaan intelektual lainnya, misalnya hak cipta.
Pada merek ada unsur
ciptaan, misalnya desain logo, atau desain huruf. Ada hak cipta dalam bidang
seni. Oleh karena itu dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni yang
dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri.
5.2 Penggunaan Hak Merek
1. Jenis
Merek
Undang-undang Merek
Tahun 1992 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 1992 yaitu merek dagang dan merek
jasa. Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai
jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri
dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek koloektif ini pemakaiannya
digunakan secara kolektif.
Mengenai pengertian
merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut: merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartika
sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan huum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengklasifikasian merek
semacam ini kelihatannya diambil alih dari konvensi Paris yang dimuat dalam
Pasal 6 sexies. Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan diatas ada juga
pengklasifikasian lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya.
Bentuk atau wujud merek
itu menurut Surystin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik
orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis
merek yakni:
a.
Merek lukisan (beel mark)
b.
Merek kata (word mark)
c.
Merek bentuk (form mark)
d.
Merek bunyi-bunyian (klank mark)
e.
Merek judul (title mark)
2. Persyaratan
Merek
Syarat mutlak yang
harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang
cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai haruslah sedemikian rupa
sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan baranghasil produksi sesuatu
perusahaan atau barang perniagaan dari produksi seseorang dengan barang-barang
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang yang
diproduksi menjadi dapat dibedakan.
Ketentuan undang-undang
Merek No, 19 Tahun 1992 mengatur lebih lanjut, apa saja yang tidak dapat
dijadikan suatu merek atau yang tidak dapat didaftarkan sebagai suatu merek.
Menurut Pasal 5 UUM Tahun 1992 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsure dibawah ini:
a. Bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b. Tidak
memiliki daya pembeda
c. Telah
menjadi milik umum
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
3. Pendaftaran
Merek
Ada dua system yang
dianut dalam pendaftaran merek yaitu system deklaratif dan system konstitutif
(atributif). Undang-undang Merek Tahun 1992 dalam system pendaftarannya
menganut system konstitutif. Ini adalah perubahan yang mendasar dama UU No, 9
Tahun 1992 yang semula menganut system deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).
Secara Internasional
menurut Soegondo Soemodiredjo dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
a. Pendaftaran
merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
b. Pendaftaran
dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu
c. Pendaftaran
dengan pengumuman sementara
d. Pendaftaran
merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu
Pendaftaran merek dalam
hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai
pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Berbeda dengan
system deklaratif pada system konstitutif baru akan menimbulkan hak apabila
telah didaftarkan oleh pemegang.
Dalam system deklaratif
titik beratnya dilatakkan atas pemakaian pertama. Siapa yang memakai pertama
sesuatu merek dialah yang dianggap yang berhak menurut hokum atas merek bersangkutan.
Jadi, pemakaian pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan pendaftaran.
Pendaftaran hanyalah memberikan suatu hak prasangka menurut hokum, dugaan hokum
bahwa orang yang mendaftar adalah pemekai pertama, yaitu yang berhak atas merek
bersangkutan.
Hal itu yang dipandang
sebagai kurang memberikan kepastian hokum jika dibandingkan dengan system
konstitutif, yaitu pendaftaranlah yang menciptakan hak atas merek.
5.3
UU
Hak Merek
Berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 ayat 2 b ada
klasifikasi barang-barang untuk merek yang digunakan, maka demi kepentingan
pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subyek
(dalam kerangka hokum ini adalah obyek, dari penulis) untuk paten di Strasbourg
tanggal 24 Maret 1971. Menurut persetujuan Strasbourg itu obyek tersebut dibagi
dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam sub seksi sebagai
berikut:
Seksi A: Kebutuhan manusia (human necessities)
Sub
Seksi: - Agraria (agriculture)
- Bahan-bahan makanan dan
tembakau (foodstuffs and tobacco)
- Barang-barang perseorangan dan
rumah tangga (personal and domestic articles)
- Kesehatan dan hiburan (health
and amusement)
Seksi B: Melaksanakan karya (performing
operations)
Sub Seksi: - Memisahkan dan mencampurkan (separating
and mixing)
-
Pembentukan (shaping)
-
Pencetakan (printing)
-
Pengangkutan (transporting)
Seksi
C: Kimia dan perlogaman
(chemistry and metal lurgy)
Sub
Seksi: - Kimia (chemistry)
-
Perlogaman (metallurgy)
Seksi
D: Pertekstilan dan perketasan
(textiles and paper)
Sub Seksi: - Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah
melentur dan sejenis (textiles and
flexible materials and provided for)
-
Perketasan (paper)
Seksi
E: Konstruksi tetap (fixed
construction)
Sub
Seksi: - Pembangunan gedung
(building)
-
Pertambangan (mechanical engineering)
Seksi
F: Permesinan
Sub
Seksi: - Mesin-mesin dan pompa-pompa
(engins and pumps)
-
Pembuatan mesin pada umumnya
(engineering in general)
-
Penerangan dan pemanasan (lighting and
heating)
Seksi
G: Fisika (physics)
Sub
Seksi: - Instrumentalia
(instruments)
-
Kenukliran (nucleonics)
Seksi
H: Perlistrikan (electricity)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional pada umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek
Sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi
kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa; c. bahwa dengan
memperhatikan pentingnya peranan merek tersebut, diperlukan penyempurnaan
pengaturan dan perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai, lagi dengan perkembangan keadaan
dan kebutuhan; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu
untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek dalam suatu undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambuhan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan
persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan,perdagangan barang atau jasa.
2.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
5.
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan
merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang
didaftarkan.
6.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan merek.
7.
Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek .
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal 3
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Pasal 4
(1)
Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek
yang beritikad baik.
(2)
Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari satu orang
atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Bagian
Kedua Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a.
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b.
tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran.
Pasal 6
(1)
Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam
satu kelas.
(2)
Permintaan pendaftaran merek juga ditolak oleh Kantor Merek apabila :
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum
yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis
dari yang berhak;
b.
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang
atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun intemasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d.
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak cipta, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak cipta tersebut.
Bagian
Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal 7
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk Jangka waktu sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang
bersangkutan.
BAB III
PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Umum
Pasal 8
(1)
Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang
atau jasa. (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Kantor Merek.
(2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan
:
a.
tanggal, bulan, dan tahun;
b.
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek;
c.
nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa;
d.
alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek bertempat tinggal di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
e. macam wama, apabila merek yang dimintakan
pendaftarannya menggunakan unsur wama;
f.
kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
dan
g.
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam
hal permintaan pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
(3)
Surat perruintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.
(4)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih dari satu orang atau
badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, nama
orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya
dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(5)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) , maka permintaan tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau salah
satu wakil badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang berhak.
(6)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh
semua yang berhak atas merek tersebut.
Pasal 10
(1)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus
dilengkapi :
a.
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b.
dua puluh helai etiket merek yang persangkutan;
c.
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang
sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d.
surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e.
pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis
dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf
selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan
dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau yang berhak atas
merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
(2)
Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai alamatnya di
Indonesia.
Bagian
kedua Permintaan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas
Pasal 12
Permintaan
pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana
diatur dalam konvensi intemasional mengenai perlindungan merek yang diikuti
oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya
enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama
kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
Pasal 13
(1)
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab
ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas wajib
dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang
pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut.
(2)
Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak
prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.
(4)
Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian
Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 14
(1)
Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran
merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) , Kantor Merek meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam
waktu selambat- lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan
pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.
(3)
Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu
selambat- lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhimya jangka waktu pengajuan
permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu
masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3) ,
permintaan pendaftaran merek dianggap ditarik kembali.
(2)
Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian
Keempat Waktu Penerimaan Permintaan Pendaftaran Merek
Pasal 16
(1)
Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka tanggal penerimaan dokumen
permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan
pendaftaran merek.
(2)
Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatat oleh Kantor Merek.
Bagian
Kelima Perubahan dan Penarikan Kembali Permintaan Pendaftaran Merek
Pasal 17
(1)
Perubahan terhadap permintaan pendaftaran Merek hanya diperbolehkan dengan cara
menarik kembali permintaan semula dan mengajukan permintaan pendaftaran merek
yang baru. (2) Ketentuan mengenai
perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)
Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek permintaan pendaftaran
merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(2)
Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa bagi keperluan penarikan kembali
tersebut.
(3)
Dalam hal permintaan pendattaran merek ditarik kembali segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Pengumuman
Pasal 19
Kantor
Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan
dalam hal
diajukan
dengan menggunakan hak prioritas harus telah dipenuhi pula ketentuan Pasal 12
dan Pasal 13.
Pasal 20
(1)
Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
a. menempatkan pada papan pengumaman yang
khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh
masyarakat; dan
b.
menempatkan dalam Berita resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh
Kantor Merek. (2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek
dicatat oleh Kantor Merek.
Pasal 21
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya
apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
b.
kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
c.
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam
hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
e.
contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai wama apabila merek
menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan
atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin
atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
Bagian
Kedua Keberatan dan Sanggahan
Pasal 22
(1)
Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Kantor Merek atas permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat
alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah
merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus
ditolak.
(3)
Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek
dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan
keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek.
Pasal 23
(1)
Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 kepada Kantor Merek.
(2)
Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan
yang disampaikan oleh Kantor Merek.
Pasal 24
Kantor
Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan tambahan dalam
pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga Pemeriksaan Substantif
Pasal 25
(1)
Setelah berakhimya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah
diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek.
(2)
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
serta bila ada keberatan atau sanggahan.
Pasal 26
Pemeriksaan
diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan bulan sejak :
a.
tanggal berakhimya pengumuman; atau
b.
tanggal berakhimya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan.
Pasal 27
(1)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki keahlian dan
kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2)
Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkatdan
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3)
Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1)
Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui,maka Kantor
Merek :
a.
mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek.
b.
memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau
kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek;
c.
memberikan Sertifikat Merek; dan d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam
Berita Resmi Merek.
(2)
Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau
harus ditolak, maka Kantor Merek menetapkan keputusan tentang penolakan
permintaan pendaftaran merek tersebut.
(3)
Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara
tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4)
Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan surat pemberitahuan
pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya
yang mengajukan keberatan.
Pasal 29
(1)
Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tigapuluh hari
sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan
kepada pemilik merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memuat :
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek yangdidaftarkan ;
b.
nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan
berdasarkan Pasal 11;
c.
tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila
permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.
etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabi1a etiket merek menggunakan bahasa
asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang atau jasa atas nama merek didaftarkan; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan
petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5)
Permintaanpetikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 30
Nomor
pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap penggunaan merek yang
terdaftar, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Keempat Permintaan Banding
Pasal 31
(1)
Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan pendaftaran
merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)
Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek oleh
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3)
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh
seorang ketua merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang
dipimpin Menteri.
(4)
Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang yang
terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang
bersangkutan.
(5)
Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 32
(1)
Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan
terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau
penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Pasal 33
(1)
Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak
tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2)
Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa ada
permintaan banding, maka penolakan permintaan pendaftaran merek dianggap
diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek.
(3)
Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah dianggap di terima oleh
orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ,
Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 34
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun
substantif. (3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding,
Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek dengan
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasa1 29.
(4)
Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal di-terimanya keputusan
Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya sebagaimana di-maksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Pasal 35
Susunan
organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tata cara permintaan dan
pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Kelima Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal 36
(1)
Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
(2)
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya
dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6
bulan sebelum berakhinya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar
tersebut.
(3)
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor Merek.
(4)
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 37
Permintaan
perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila :
a.
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana
disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b.
barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Pasal 38
(1)
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar ditolak oleh
Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dan Pasal 37. (2) penolakan permintaan perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek
atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 39
(1)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Bagian
Keenam Perubahan Nama dan atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar
Pasal 40
(1)
Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diberitahukan kepada
Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang
sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2)
Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar yang telah dicatat oleh
Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3)
Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Menteri.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama Pengalihan Hak
Pasal 41
(1)
Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
a.
pewarisan;
b.
wasiat;
c.
hibah;
d.
perjanjian; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2)
Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
dokumen- dokumen yang mendukungnya.
(3)
Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan
pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4)
Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor Merek, diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku terhadap
pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah dicatat
dalam Daftar Umum Merek.
(6)
Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1)
Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik
atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.
(2)
Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor Merek apabila
disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut akan digunakan
bagi perdagangan barang atau jasa.
Pasal 43
Hak
atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat
berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang
bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk dan dengan cara apapun.
Bagian
Kedua Lisensi
Pasal 44
(1)
Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang lain dengan
perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang
atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
(2)
Perjanjian lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari
jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan.
(3)
Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor Merek.
(4)
Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat oleh Kantor
Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Syarat dan tata cara permintaan pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6)
Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
Pemilik
merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi
lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali
bila diperjanjikan lain.
Pasal 46
Dalam
perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa penerima lisensi dapat memberi
lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 47
Penggunaan
merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan
penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek.
Pasal 48
(1)
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai
dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2)
Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
Pasal 49
(1)
Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian dibatalkan atas
dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang
terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai perjanjian lisensi merek yang
tidak dibatalkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi
tersebut.
(2)
Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilaksanakannya
kepada pemberi lisensi merek yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan
pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan.
(3)
Dalam hal pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima secara sekaligus
royalti dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan
bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak
dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian
lisensi. Pasal 50
Ketentuan
mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua
Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama Penghapusan
Pasal 51
(1)
Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek
baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang
bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran atas prakarsa kantor Merek dapat dilakukan apabila
diperoleh bukti yang cukup bahwa :
a. merek tidak digunakan berturut-turut selama
tiga tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir; atau
b.
merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
(3)
Permintaan Penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan
kepada Kantor Merek. (4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam berita
Resmi Merek.
(5)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih terikat perjanjian
lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui
secara tertulis oleh penerima lisensi.
(6)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) hanya
dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan
adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(7)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 52
Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat
(2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan melalui :
a.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b.
Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 53
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak
dapat diajukan permohonan banding.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apapila gugatan penghapusan
pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 54
(1)
Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang
alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2)
Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan
alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek,
sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 55
Penghapusan
pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang
bersangkutan.
Bagian
Kedua Pembatalan
Pasal 56
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan oleh pemilik
merek yang tidak terdaftar.
(3)
Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran
merek kepada Kantor Merek.
(4)
Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.
(5)
Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Pasal 57
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka waktu lima tahun
sejak tanggal pendaftaran merek.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), gugatan
pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan
seharusnya tidak dapat didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 58
(1)
Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4)
tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Mereka apabila gugatan
pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 59
(1)
Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang
alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2)
Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan
penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Pencoretan pendaftaran suatu merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diumumkan dalam berita Resmi Merek.
Pasal 60
Pembatalan
pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang
bersangkutan.
BAB VII
MEREK KOLEKTIF
Pasal 61
(1)
Permintaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai Merek Kolektif
hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas
dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek kolektif.
(2)
selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pada permintaan pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan
peraturan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani
oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3)
Peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
berisikan antara lain :
a.
sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang produksi dan
perdagangannya akan menggunakan Merek Kolektif tersebut;
b.
ketentuan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif
atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan; dan
c.
sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Pasal 62
Terhadap
permintaan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 61.
Pasal 63
Dalam
hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa
Merek berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek sebagai Merek Kolektif
dapat disetujui, maka Kantor Merek :
a.
mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan melampirkan salinan
peraturan penggunaan merek tersebut; dan
b.
mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 64
(1)
Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib dimintakan pencatatan
kepada Kantor Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan
tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek,
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3)
Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah
dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4)
Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 65
Pemilik
Merek Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek tersebut bersama-sama
dengan orang dan atau badan hukum lain yang juga menggunakan Merek Kolektif
yang bersangkutan, apabila hal tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya
dalam peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Pasal 66
(1)
Pemilikan atas Merek Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya kepada pihak
penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan peraturan
penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2)
Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek.
(3)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4)
Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 67
Merek
Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain.
Pasal 68
(1)
Kantor Merek, dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar :
a.
permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari
semua pemakai Merek Kolektif;
b.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai berturut-turut
selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pendaftarannya;
c.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya;
atau
d.
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan
peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2)
Permintaan penghapusan pcndaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merek.
(3)
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4)
Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dikenakan biaya. yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 69
Penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau
huruf d.
Pasal 70
Selain
alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) , Merek Kolektif
terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1).
Pasal 71
Seluruh
ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap Merek Kolektif, sepanjang
tidak ditentukan lain dalam Bab ini.
BAB VIII
GUGATAN GANTI RUGI
Pasal 72
(1)
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan
hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya
atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan
penghentian pemakaian merek tersebut.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 73
Gugatan
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh
penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri atau bersama-sama dengan
pemilik merek yang bersangkutan.
Pasal
74
(1)
Atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi merek terdaftar selaku
penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan
barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.
(2)
Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang menggunakan merek
secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai
barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan setelah penggugat membayar harganya kepada tergugat.
Pasal 75
Terhadap
putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) tidak
dapat diajukan permohonan banding.
Pasal 76
Hak
untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak
negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek.
BAB IX
PENGELOLAAN MEREK
Pasal 77
Penyelenggaraan
administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Kantor Merek.
Pasal 78
Kantor
Merek menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang merek seluas
mungkin kepada masyarakat.
Pasal 79
Dalam
melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek memperoleh pembinaan dari dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 80
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang merek;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang merek;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang merek;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan
dan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana di bidang
merek; dan
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang merek.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum, sesuai dengan ketcntuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 81
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain
untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 82
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk
barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 83
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8l dan Pasal 82 adalah kejahatan.
Pasal 84
(1)
Setiap orang yang, memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang atau jasa tersebut menggunakan merek terdaftar milik
orang lain secara tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Semua
merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan masih berlaku pada saat Undang-undang
ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk
selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 86
(1)
Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat diajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaftaran merek tersebut.
Pasal 87
Permintaan
pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atas
pembatalan
pendaftaran
merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentahg Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya
Undang- undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 88
Semua
peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 90
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
ttd.
S
O E H A R T O
diundangkan
di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M
O E R D ION O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 81
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan
perundang-undangan
Bambang
Kesowo, SH, LLM
Refrensi:
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?dijital
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar