MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh:
Nama
: Melinda Prasetyo
NMPM : 38412217
Jurusan : Teknik Industri
Kelas : 2ID06
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dari dulu hingga
sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti
Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia,
kekuasaan dan politik, masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara
dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu
diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki
warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan
dapat memiliki karatkter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,
dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati
pendidikan
kewarganegaraan.
BAB
II
ISI
2.1
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi
oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi
sebagai wahana untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang
setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban
sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahn-permasalahan
yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan
norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis,
Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
2.2
Landasan
Hukum
Pendidikan
kewarganegaraan memiliki landasan hukum yaitu:
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
b. Pasal
27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c. Pasal
27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d. Pasal
30 ayat1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
2. UU
Nomer 20 Tahun 2003, mengenai sistem pendidikan Nasional
3. Surat
keputusan Dirjen Dikti Nomer 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan
kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
2.3
Tujuan
dan Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang telah
dibahas di latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk membentuk wara negara yang baik (to
be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari
pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai
seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma,
hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan
konstitusi negara, serta globalisasi.
Manfaat menguasai
pendidikan kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai
berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan
dengan sesama.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.4
Pengertian
Negara dan Bangsa
Manusia
berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan
melalui hak dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena
manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu
dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan.
Oleh karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh
untuk mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi
maupun kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta
menentukan sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah
melakukan hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai
makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain.
Sebagai makhluk individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan
memenuhi segala kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan
untuk bekerja sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan
kesempatan kepada orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan
pribadinya, manusia diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya
masing-masing. Banyak kewajiban yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam
memenuhi kebuthan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan
hal-hal, antara lain:
1.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa (tepa selira), serta saling mencintai antara sesama
manusia.
2.
Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
4.
Menghormati
hak-hak orang lain tidak boros
5.
Menghargai
hasili karya orang lain
Perilaku-perilaku
tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh
setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap
manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan
hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di
samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai
makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi
benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau
dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan menciptakan
masyarakat yang anarki.
Bangsa
merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam
kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara
adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur
hubungan manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari
kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai
berikut:
1.
Sifat
memaksa
Agar
kehidupan berjalan secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku,
negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan
masyarakat.
2.
Sifat
monopoli
Negara
mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua
Peraturan
yang dikeluarkan negara berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut
tanpa terkecuali.
2.5
Hak
dan Kewajiban Warganegara
Berdirinya suatu negara
harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap
warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh
negara.
Berikut ini merupakan
beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
1. Menaati
undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2. Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela
negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6. Mensukseskan
pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek
setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1. Status
positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa
perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2. Status
negatif, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak asasi warga
negaranya
3. Status
aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4. Status
pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang
dibuat oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang
dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1. Hak
untuk merdeka
2. Hak
untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3. Hak
perlindungan
4. Hak
untuk berpolitik
5. Hak
sosial
2.6
Tanggapan
Tanggapan yang bisa
saya berikan mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta
memahami dan dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti dari setiap dasar unsur
tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta memahami apa yang menjadi
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita bisa benar-benar
dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir dan bertindak sebagai
warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu Indonesia. Untuk itu
sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia, terutama kita sebagai
mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat memajukan negara kita, untuk
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa
diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi
oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi
sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang
setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban
sebagai seorang warga negara.
3.2
Saran
Saran
yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk
menulis, dapat mencari sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan
dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga
dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006.
Jakarta: Grafindo Media Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar