Senin, 07 November 2016

WAWASAN NUSANTARA

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “WAWASAN NUSANTARA”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NMPM                 : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

             1.1             Latar Belakang
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Marauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki beragam budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, namun hingga saat ini masih terdapat individu maupun golongan masyarakat yang lebih mementingkan suku, ras, dan agama mereka masing-masing sehingga timbul berbagai konflik antar masyarakat. Oleh karena itu diperlukannya pemahaman atas wawasan nusantara sebagai nilai dasar ketahanan nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami landasan, unsur dasar, dan hakikat wawasan nasional.


BAB II
ISI

2.1              Pengantar Implementasi Wawasan Nasioanal
Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara. Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Terdapat pula beberapa negara yang tidak mempunyai wawasan nusantara seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.

2.2              Pengertian Wawasan Nasional
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
1.    Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyarawatan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.    Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. DR. Wam Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3.    Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantaera, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Cara pandang dan sikap bangsa indoensia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau wawasan nasioal Indonesia dan diberi nama wawasan nusantara, disingkat “Wasantara”.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan menguatamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.3              Landasan Wawasan Nusantara
      Wasantara merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam konsep kebangsaan. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan kemanjuan zaman (modern—post modern). Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam "koridor" Wasantara.
1.    Landasan idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
2.    Landasan konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya antara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.

2.4              Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara terdiri dari wadah, isi, dan tata laku.
a.    Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
-       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
-       Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.    Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah da nisi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

2.5              Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.





BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah wawasan nusantara memiliki dua landasan yaitu landasan idiil yaitu Pancasila, dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Unsur dasar dari wawasan nusantara adalah wadah, isi, dan tata laku. Hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

3.2              Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang telah mengerti dan memahami wawasan nusantara sebaiknya bisa lebih baik dalam menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari. Meskipun Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam, tetapi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia haruslah lebih diutamakan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang tentram dan dapat mencapai tujuan nasional bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Suryana, Achmad. 2004. Kemandirian Pangan Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian
S. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://blog.unnes.ac.id/lovebiologyuniversitasnegerisemarang710/2015/11/29/makalah-wawasan-nusantara/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar