Senin, 07 November 2016

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NPM                     : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Terjadinya suatu negara secara sekunder dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure. Pengakuan dari negara lain lebih menekankan pada permasalahan politik daripada permasalahan hukum dan lain-lain. Dengan kata lain, pertimbangan politik akan banyak mempengaruhi pemberian pengakuan oleh negara lain misalnya tentang perdagangan dan strategi. Untuk membangun suatu negara yang kuat salah satunya dapat dilihat dari sistem politik dari negara tersebut, dalam mencapai sasaran dan tujuan negara tersebut, di Indonesia sasaran dan tujuan itu adalah tujuan nasional. Dalam mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional, diperlukannya kebijakan umum dan pengambilan kebijakan serta cara untuk melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Oleh karena itu politik dan strategi nasional perlu dipahami dengan baik.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, dan memahami pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambilan kekuasaan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan. Mengerti, dan memahami pengertian strategi, dan pengertian politik dan strategi nasional. Mengerti, dan memahami dasar pemikiran penyusunan polstranas.

BAB II
ISI

2.1         Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum, dan Distribusi Kekuasaan
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.    Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.    Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.    Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.   Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi kekuasaan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

2.2              Pengertian Strategi, dan Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

2.3              Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pemerintah dan lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA. Dan badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik. Infrastruktur politik mencakup pranata politik seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri seimbang dan dapat bekerja sama.
Suprastruktur politik mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi. Pasal 4 ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden sehingga segala pelaksanaan pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD 1945 membatasi sesuai dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain sebagai eksekutif, presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam pasal 5 ayat 1, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden, kemudian disahkan oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden pada saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden.
Visi dan misi ini yang dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi nasional mengacu pada GBHN yang ditetapkan MPR.
Semangat dan isi UUD 1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik, organisasi, dan pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin sepenuhnya kepada warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan, pemikiran,dan gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan kita sendiri dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebebasan yang demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita selalu mencari keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran warga negara dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mewujudkan strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan diluar struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara (suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah politik merupakan tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi kekuasaan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam pokok-pokok pikiran sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3.2              Saran
Dengan memahami dasar pemikiran dari politik dan strategi nasional, sebaiknya kita dapat ikut serta dalam memajukan negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dengan menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

Hasoloan, Jimmy. 2006. Kewarganegaraan. Yogyakarta: Dee Publish
Muchji, Achmad, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma
http://library.um.ac.id/free-contents/downloaddoc.php/buku/politik-dan-strategi-nasional-lembaga-pertahanan-nasional-9073.doc






Tidak ada komentar:

Posting Komentar