MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
Disusun
Oleh:
Nama : Melinda Prasetyo
NPM :
38412217
Jurusan : Teknik Industri
Kelas : 5ID03
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Terjadinya suatu negara
secara sekunder dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure. Pengakuan dari negara lain lebih menekankan pada
permasalahan politik daripada permasalahan hukum dan lain-lain. Dengan kata
lain, pertimbangan politik akan banyak mempengaruhi pemberian pengakuan oleh
negara lain misalnya tentang perdagangan dan strategi. Untuk membangun suatu
negara yang kuat salah satunya dapat dilihat dari sistem politik dari negara
tersebut, dalam mencapai sasaran dan tujuan negara tersebut, di Indonesia
sasaran dan tujuan itu adalah tujuan nasional. Dalam mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional, diperlukannya kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
serta cara untuk melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Oleh karena itu politik dan
strategi nasional perlu dipahami dengan baik.
1.2
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, dan memahami pengertian
politik, negara, kekuasaan, pengambilan kekuasaan, kebijakan umum, dan
distribusi kekuasaan. Mengerti, dan memahami pengertian strategi, dan
pengertian politik dan strategi nasional. Mengerti, dan memahami dasar
pemikiran penyusunan polstranas.
BAB
II
ISI
2.1 Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum, dan Distribusi
Kekuasaan
Perkataan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin
terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.
Negara adalah suatu organisasi dalam
satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan. Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi kekuasaan adalah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
2.2
Pengertian
Strategi, dan Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima
dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu
ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
2.3
Dasar
Pemikiran Penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pemerintah dan
lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga
negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA. Dan badan yang
berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik. Infrastruktur
politik mencakup pranata politik seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan kelompok
penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri seimbang dan
dapat bekerja sama.
Suprastruktur politik
mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden merupakan
pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu
oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk
menjalankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan
peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi. Pasal 4
ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden sehingga segala pelaksanaan
pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD 1945 membatasi sesuai
dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan
tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain sebagai eksekutif,
presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam pasal 5 ayat 1,
presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap rancangan
undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden, kemudian disahkan
oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena
itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden pada
saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden
dan wakil presiden.
Visi dan misi ini yang
dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan
negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi nasional mengacu pada GBHN
yang ditetapkan MPR.
Semangat dan isi UUD
1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan menjamin hak
asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik, organisasi, dan
pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin sepenuhnya kepada
warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan, pemikiran,dan
gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan kita sendiri
dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebebasan yang
demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita selalu mencari
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran warga negara
dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mewujudkan
strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung tinggi
semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab. Oleh
karena itu, peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat
diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan diluar struktur
lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya organisasi atau
lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara
(suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara
sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai
tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan
yang telah diutarakan adalah politik merupakan tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Negara adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Kebijakan
umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi kekuasaan
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencapain suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional terkandung
dalam pokok-pokok pikiran sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3.2
Saran
Dengan memahami dasar
pemikiran dari politik dan strategi nasional, sebaiknya kita dapat ikut serta
dalam memajukan negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dengan menjunjung
tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasoloan, Jimmy. 2006.
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Dee Publish
Muchji, Achmad, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma
http://library.um.ac.id/free-contents/downloaddoc.php/buku/politik-dan-strategi-nasional-lembaga-pertahanan-nasional-9073.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar