Senin, 07 November 2016

KETAHANAN NASIONAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “KETAHANAN NASIONAL”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NPM                     : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati. Bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu diperlukannya pemahaman mengenai ketahanan nasional untuk ikut serta dalam tercapainya tujuan nasional.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami tujuan nasional, falsafah, dan ideologi nasional.


BAB II
ISI

2.1              Tujuan Nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah internal maupun eksternal, oleh karena itu dibutuhkan suatu untuk menghadapi permasalahan yang timbul sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa. Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.    Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.    Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.    Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.    Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

2.2              Falsafah dan Ideologi Negara
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Keberhasilan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila.
Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia."
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan; Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara.
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikenal adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan:
Pancasila dalam rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV, ...... yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruhdasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup: kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa:  Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III).
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.    Memajukan kesejahteraan umum,
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan.


BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, yaitu “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”, dan Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia."

3.2              Saran
Dengan mengetahui tujuan nasional, serta falsafah dan ideologi negara, kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sudah seharusnya ikut berperan dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  dengan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari dengan cara berperilaku dan berfikir yang baik dan ikut berperan aktif dalam membantu memajukan bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

S. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/10/cita-cita-dan-tujuan-nasional.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar