MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KETAHANAN NASIONAL”
Disusun
Oleh:
Nama : Melinda Prasetyo
NPM :
38412217
Jurusan : Teknik Industri
Kelas : 5ID03
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat
menghormati. Bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan nasional
merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya. Oleh karena itu diperlukannya pemahaman mengenai ketahanan
nasional untuk ikut serta dalam tercapainya tujuan nasional.
1.2
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami tujuan nasional,
falsafah, dan ideologi nasional.
BAB
II
ISI
2.1
Tujuan
Nasional
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu
organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah internal
maupun eksternal, oleh karena itu dibutuhkan suatu untuk menghadapi
permasalahan yang timbul sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa. Cita-cita nasional
sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional
Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea
tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka
perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat
dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Memberikan kepastian
dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2. Menyediakan fasilitas
umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan sarana
pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4. Memberikan biaya
pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5. Menyediakan
infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6. Menyediakan lapangan
kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang
layak bagi seluruh warga negara.
7. Mengirimkan pasukan
perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan
memelihara perdamaian dunia.
2.2
Falsafah
dan Ideologi Negara
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa
mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch
perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela
tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat
kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil
menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Keberhasilan ini diwujudkan dengan
diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik
tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka
diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat
Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang
berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila.
Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara
kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang
berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia."
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan
ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada
kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan
berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka sebagai falsafah,
Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan
kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan;
Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif
bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir
Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai
intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar
menata dalam menegara.
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikenal
adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini,
yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme,
dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima
oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah
perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan
pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman
sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang
cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir
Besar, SH menyatakan:
Pancasila dalam rumusan pembukaan Undang - Undang
Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan
rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun
dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar
negara, seperti yang terumus dalam alinea IV, ...... yang berbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya
memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruhdasar kehidupan bangsa, maka
secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara
dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup: kehidupan masyarakat dan individu/perorangan,
baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi
Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara
dinyatakan bahwa: Pancasila secara hukum
mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas
dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945,
Penjelasan Umum angka III).
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah
Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara
Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah Pancasila, dengan
ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum
di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a.
Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
b.
Memajukan kesejahteraan umum,
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD
1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai
target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan
Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat
lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar
1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu
implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia
di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan
terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri
perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia. Proses persatuan dan kesatuan bangsa
(integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang
berat dan penuh penderitaan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan
yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional
Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, yaitu “… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial …”, dan Falsafah
dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Kemudian daripada itu
untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Indonesia."
3.2
Saran
Dengan mengetahui
tujuan nasional, serta falsafah dan ideologi negara, kita sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia sudah seharusnya ikut berperan dalam memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan mengimplementasikannya ke dalam
kehidupan sehari-hari dengan cara berperilaku dan berfikir yang baik dan ikut
berperan aktif dalam membantu memajukan bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
S. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/10/cita-cita-dan-tujuan-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar