Geopolitik berasal
dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”, yang “Geo” berarti bumi atau planet
bumi atau lingkup ruang suatu wilayah dan “politik” berarti segala sesuatu yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan. Jadi
pengertian geopolitik adalah suatu pembahasan yang berhubungan dengan
pemerintahan yang melihat masalah dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Dalam studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang menganalisa masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial di
dalam hubungan internasional.
Geopolitik mengkaji
mengenai tentang kestrategisan suatu wilayah dan nilai politiknya, yang mencakup lokasi,
luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Keadaan suatu negara
akan selalu mengikuti kondisi geografis yang mereka tempati. Hal ynag paling mempengaruhi
adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, yaitu negara-negara
di sekitarnya / negara tetangga.
Dapat
disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan
golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang
bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan geografisnya. Negara
determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga,
secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar
negeri dua negara raksasa itu.
. Faktor lainnya seperti faktor
ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga ikut mempengaruhi. Tetapi
keberadaan dua negara tersebut menjadi faktor yang begitu dominan.
Golongan
kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari
golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar
dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan
dengan negara raksasa.
Sehingga,
faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah
faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
A. Peranan-Peranan
Geopolitik.
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan
negara dengan potensi alam yang tersedia.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
B. Unsur utama
Geopolitik
1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.
1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi
berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan
keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Berikut
pembahasan mengenai hubungan internasional dan organisasi internasional.
A. Perlunya hubungan dan perjanjian
internasional
1. Kerja sama internasional
Kita pasti pernah mendengar mengenai
Konfrensi Asia Afrika (KAA), ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan
Non-Blok, dll. Setiap manusia mempunyai kebutuhan sosial dimana manusia saling
membutuhkan bantuan dari manusia lainnya. Begitu juga dengan negara-negara yang
berisikan masyarakat dimana tidak semua kebutuhan suatu masyarakat di suatu
negara dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri, untuk itu perlu adanya kerja
sama internasional dimana suatu negara dapat bekerjasama dengan negara lainnya.
Berikut ini akan dijelaskan berbagai makna yang terkandung dalam melakukan
hubungan dengan bangsa lainnya.
a. Makna kerja sama internasional
Setiap bangsa dan negara pasti ingin
terciptanya keadaan yang damai dan sejahtera didunia ini. Hal itu tidak dapat
dicapai sendiri meskipun negara itu adalah negara maju. Karena setiap negara
pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Seperti keterbatasan
sumber daya alam atau sumber daya manusia, dll. Kerja sama pada hakikatnya
bertujuan untuk :
· Memacu pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan hidup
· Menumbuhkan sikap saling peduli antar
bangsa dan menciptakan perdamaian di dunia ini
Untuk itu Indonesia juga tidak bisa
lepas dari kerja sama antar bangsa. Kerja sama negara Indonesia dengan negara
lainnya mengacu pada landasan :
· Pembukaan UUD 1945 alenia IV
· Pasal 1 Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dengan ketentuan :
i.
PBB
menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah
timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
ii.
PBB
mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hal menentukan
nasib sendiri untuk mengadakan perdamaian di dunia.
iii.
PPB
mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi,
sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa
membedakan suku, jenis kelamin, bangsa dan agama.
iv.
PBB
menjadi pusat penyelesaian masalah internasional.
· Perjanjian Internasional (traktat). Adalah persetujuan secara
formal antar dua negara atau lebih, mengenai penerapan dan ketentuan tentang
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
· Secara khusus terdapat dalam hukum laut
internasional. Dari tanggal 13 Desember 1957 Indonesia memperjuangkan Deklarasi
Jaunda yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus
dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar
pulau-pulau terluar sebagai laut territorial. Deklarasi ini diakui PBB pada 10
Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan undang-undang no 17
tahun 1985 tentang hukum laut.
Asas dalam hubungan antarbangsa yang
dipegang Indonesia, yaitu:
· Asas Teroterial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara
atas wilayahnya, dimana hokum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang
yang berada diwilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing.
· Asas Kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas
kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya, dimana setiap
warga negara dimana pun dia berada akan tetap mendapatkan perlindungan dan
perlakuan oleh negaranya. Asas ini mempunyai daya ekstratetorial, dimana hokum
negara tetap berlaku untuk semua warga negaranya walaupun sedang berada
dinegara lain.
· Asas Kepentingan Umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana
negara dapat menyesuaikan dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan
umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.
2. Analisis kebijakan politik luar negri
Indonesia
Tujuan-tujuan yang telah ditetapkan
oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu disebut kepentingan nasional.
Sumber politik luar negeri diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
i.
Sumber
yang sifatnya sistematik. Yaitu: keadaan masyarakat, bangsa, pemerintahan,
sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan.
ii.
Konsep
waktu. Ada yang sifatnya tetap dan berubah
3. Tahap-tahap perjanjian internasional
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Pengesahan
d. Lembaga persyaratan
A. Wawasan
Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi
menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam.
1. Tujuan nasional dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu
tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan
integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah
lima asas, yaitu:
1) Satu kesatuan
wilayah
2) Satu kesatuan
negara
3) Satu kesatuan
budaya
4) Satu kesatuan
ekonomi
Ketahanan nasional Indonesia bersifat
defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya,
kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan
sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai
sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan
dalam persatuan ini.
Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud untuk
mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia,
dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia di dunia.
Abdulkarim,
Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Bandung: Grafindo Media Pratama.