Jumat, 29 Maret 2013

WAWASAN NASIONAL/WAWASAN NUSANTARA DAN TEORI GEOPOLITIK BANGSA


Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”, yang “Geo” berarti bumi atau planet bumi atau lingkup ruang suatu wilayah dan “politik” berarti segala sesuatu yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan.  Jadi  pengertian geopolitik adalah suatu pembahasan yang berhubungan dengan pemerintahan yang melihat masalah dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang menganalisa masalah  geografi, sejarah, dan ilmu sosial di dalam  hubungan internasional.
Geopolitik mengkaji mengenai tentang kestrategisan suatu wilayah  dan nilai politiknya, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Keadaan suatu negara akan selalu mengikuti kondisi geografis yang mereka tempati. Hal ynag paling mempengaruhi adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, yaitu negara-negara di sekitarnya / negara tetangga.
Dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
. Faktor lainnya seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga ikut mempengaruhi. Tetapi keberadaan dua negara tersebut menjadi faktor yang begitu dominan.
Golongan kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa.         
Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
A.       Peranan-Peranan Geopolitik.
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
B.       Unsur utama Geopolitik
1.  Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang         merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2.  Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3.  Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4.  Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Berikut pembahasan mengenai hubungan internasional dan organisasi internasional.

A.    Perlunya hubungan dan perjanjian internasional
                         1.   Kerja sama internasional
Kita pasti pernah mendengar mengenai Konfrensi Asia Afrika (KAA), ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan Non-Blok, dll. Setiap manusia mempunyai kebutuhan sosial dimana manusia saling membutuhkan bantuan dari manusia lainnya. Begitu juga dengan negara-negara yang berisikan masyarakat dimana tidak semua kebutuhan suatu masyarakat di suatu negara dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri, untuk itu perlu adanya kerja sama internasional dimana suatu negara dapat bekerjasama dengan negara lainnya. Berikut ini akan dijelaskan berbagai makna yang terkandung dalam melakukan hubungan dengan bangsa lainnya.
a.     Makna kerja sama internasional
Setiap bangsa dan negara pasti ingin terciptanya keadaan yang damai dan sejahtera didunia ini. Hal itu tidak dapat dicapai sendiri meskipun negara itu adalah negara maju. Karena setiap negara pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Seperti keterbatasan sumber daya alam atau sumber daya manusia, dll. Kerja sama pada hakikatnya bertujuan untuk :
·       Memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan hidup
·       Menumbuhkan sikap saling peduli antar bangsa dan menciptakan perdamaian di dunia ini
Untuk itu Indonesia juga tidak bisa lepas dari kerja sama antar bangsa. Kerja sama negara Indonesia dengan negara lainnya mengacu pada landasan :
·       Pembukaan UUD 1945 alenia IV
·       Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan ketentuan :
                                                                   i.         PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
                                                                 ii.         PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hal menentukan nasib sendiri untuk mengadakan perdamaian di dunia.
                                                               iii.         PPB mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membedakan suku, jenis kelamin, bangsa dan agama.
                                                                iv.         PBB menjadi pusat penyelesaian masalah internasional.
·       Perjanjian Internasional (traktat). Adalah persetujuan secara formal antar dua negara atau lebih, mengenai penerapan dan ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
·       Secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional. Dari tanggal 13 Desember 1957 Indonesia memperjuangkan Deklarasi Jaunda yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut territorial. Deklarasi ini diakui PBB pada 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan undang-undang no 17 tahun 1985 tentang hukum laut.

Asas dalam hubungan antarbangsa yang dipegang Indonesia, yaitu:
·       Asas Teroterial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara atas wilayahnya, dimana hokum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada diwilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing.
·       Asas Kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya, dimana setiap warga negara dimana pun dia berada akan tetap mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh negaranya. Asas ini mempunyai daya ekstratetorial, dimana hokum negara tetap berlaku untuk semua warga negaranya walaupun sedang berada dinegara lain.
·       Asas Kepentingan Umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana negara dapat menyesuaikan dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.

                         2.  Analisis kebijakan politik luar negri Indonesia
Tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu disebut kepentingan nasional. Sumber politik luar negeri diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
                                     i.         Sumber yang sifatnya sistematik. Yaitu: keadaan masyarakat, bangsa, pemerintahan, sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan.
                                   ii.         Konsep waktu. Ada yang sifatnya tetap dan berubah

                         3.  Tahap-tahap perjanjian internasional
a.     Perundingan
b.     Penandatanganan
c.     Pengesahan
d.     Lembaga persyaratan

A.    Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam.
1.     Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.     Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu:
1)     Satu kesatuan wilayah
2)     Satu kesatuan negara
3)     Satu kesatuan budaya
4)     Satu kesatuan ekonomi
Ketahanan nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Bandung: Grafindo Media Pratama. 

Jumat, 15 Maret 2013

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



A.      Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian umum demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini menurut presiden Amerika Serikat pertama yaitu Abraham Lincoln.
Maksud pemerintahan dari rakyat yaitu kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Maksud pemerintahan oleh rakyat yaitu pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat yang diwakilkan oleh para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.
Maksud pemerintahan untuk rakyat yaitu kegiatan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

B.      Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan dan Sistem Politik

Pembagian bentuk pemerintahan secara klasik menurut Plato dibedakan menjadi :
a)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang sebagai pemimpin tertinggi dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
b)    Tirani, yaitu benruk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang sebagai pemimpin tertinggi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
c)     Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
d)    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok  orang dengan tujuan  untuk kepentingan sekelompok orang tersebut.
e)     Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
f)     Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat, tetapi rakyat tersebut tidak tahu apa-apa, tidak berpendidikan, dan tidak paham tentang pemerintahan.
Pembagian bantuk pemerintahan secara modern menurut Nicollo Machiavelli dibedakan menjadi :
a)     Monarki adalah bentuk pemerintahan berupa kerajaan
Pemimpin negaranya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b)    Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang yang disebut presiden atau perdana menteri.
Pembagian bentuk pemerintahan diatas dibedakan berdasarkan cara pengangkatan atau pemilihan pemimpin negara. Jika pemimpin negaranya dipilih dengan cara pemilihan maka bentuk pemerintahannya adalah republik, tapi jika pemimpin negaranya diwariskan secara turun-temurun maka bentuk pemerintahannya berupa monarki.

C.      Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan berkedaulatan dalam menjalankan pemerintahan negaranya. Sebaliknya, negara nondemokrasi menjalankan prinsip nondemokrasi, seperti diktaktor atau otoriter dalam menjalankan pemerintahan negaranya.

Beberapa prinsip demokrasi sebagai berikut :
·       Pemisahan kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing kekuasaan dijalankan oleh lembaga yang berbeda.
·       Pemerintahan konstitusional, yaitu kekuasaan pemerintahan dibatasi dan menjamin hak warga negaranya berdasarkan konstitusi.
·       Mempunyai prinsip sebagai negara hukum atau rule of law dengan supremasi hukum dan persamaan di depan hokum.
·       Menjalankan pemerintahan melalui musyawarah tanpa kekerasaan.
·       Adanya pemilihan umum /pemilu secara bebas dan demokratis.
·       Manajemen kepemimpinan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
·       Pengakuan hak-hak minoritas
·       Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·       Adanya perlindungan hak asasi manusia.
·       Badan peradilan yang bebas dan merdeka.
·       Adanya lebih dari satu partai atau banyak politik.
Beberapa prinsip nondemokrasi sebagai berikut :
·       Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legistatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh satu lembaga yang sama.
·       Pemerintahan dijalankan bukan berdasarkan konstitusi tetapi untuk kekuasaan pribadi.
·       Prinsip negara kekuasaan atau rule of power ditandai dengan supremasi kekuasaan dan perbedaan di depan hukum.
·       Pembentukan pemerintahan tidak dijalankan secara musyawarah tetapi secara dekrit.
·       Pemilihan umum tidak demokratis.
·       Hanya terdapat satu partai yang berkuasa penuh
·       Menejemen kepemimpinan dilakukan secara tertutup dan tidak bertanggung jawab.
·        Tidak mengakui hak minoritas
·       Tidak adanya kebebasa perpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·       Tidak adanya perlindungan hak asasi manusia.
·       Badan peradilan tidak bebas dan diintervensi oleh penguasa.
·       Berprinsip dogmatism dan banyak doktrin.


Refrensi :
Wijianto. Pendidikan kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Piranti Darma Kalokata

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A.      Pengertian Bangsa dan Negara

Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
a.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1.     Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2.     Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3.     Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4.     Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5.     Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.     Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7.     Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8.     Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari negara Belanda.

b.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis :
                                             1.     Teori Ketuhanan
Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi karena kehendak Tuhan.
                                             2.     Teori Pejanjian
Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
                                             3.     Teori Kekuasaan
Terjadi karena kekuasaan
                                             4.     Teori Hukum Alam
Adanya hokum abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
                                             5.     Teori Hukum Murni
Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus ditaati
                                             6.     Teori Modern
Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang sehingga terbentuk suatu kesimpulan


B.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berdirinya suatu negara harus memenuhi  tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu :
·       Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·       Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·       Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·       Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·       Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·       Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
               Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·       Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·       Status negative, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
·       Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·       Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya

Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·       Hak untuk merdeka
·       Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·       Hak perlindungan
·       Hak untuk berpolitik
·       Hak sosial

Ref:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama