Jumat, 15 Maret 2013

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



A.      Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian umum demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini menurut presiden Amerika Serikat pertama yaitu Abraham Lincoln.
Maksud pemerintahan dari rakyat yaitu kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Maksud pemerintahan oleh rakyat yaitu pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat yang diwakilkan oleh para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.
Maksud pemerintahan untuk rakyat yaitu kegiatan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

B.      Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan dan Sistem Politik

Pembagian bentuk pemerintahan secara klasik menurut Plato dibedakan menjadi :
a)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang sebagai pemimpin tertinggi dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
b)    Tirani, yaitu benruk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang sebagai pemimpin tertinggi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
c)     Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
d)    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok  orang dengan tujuan  untuk kepentingan sekelompok orang tersebut.
e)     Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.
f)     Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat, tetapi rakyat tersebut tidak tahu apa-apa, tidak berpendidikan, dan tidak paham tentang pemerintahan.
Pembagian bantuk pemerintahan secara modern menurut Nicollo Machiavelli dibedakan menjadi :
a)     Monarki adalah bentuk pemerintahan berupa kerajaan
Pemimpin negaranya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b)    Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang yang disebut presiden atau perdana menteri.
Pembagian bentuk pemerintahan diatas dibedakan berdasarkan cara pengangkatan atau pemilihan pemimpin negara. Jika pemimpin negaranya dipilih dengan cara pemilihan maka bentuk pemerintahannya adalah republik, tapi jika pemimpin negaranya diwariskan secara turun-temurun maka bentuk pemerintahannya berupa monarki.

C.      Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan berkedaulatan dalam menjalankan pemerintahan negaranya. Sebaliknya, negara nondemokrasi menjalankan prinsip nondemokrasi, seperti diktaktor atau otoriter dalam menjalankan pemerintahan negaranya.

Beberapa prinsip demokrasi sebagai berikut :
·       Pemisahan kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing kekuasaan dijalankan oleh lembaga yang berbeda.
·       Pemerintahan konstitusional, yaitu kekuasaan pemerintahan dibatasi dan menjamin hak warga negaranya berdasarkan konstitusi.
·       Mempunyai prinsip sebagai negara hukum atau rule of law dengan supremasi hukum dan persamaan di depan hokum.
·       Menjalankan pemerintahan melalui musyawarah tanpa kekerasaan.
·       Adanya pemilihan umum /pemilu secara bebas dan demokratis.
·       Manajemen kepemimpinan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
·       Pengakuan hak-hak minoritas
·       Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·       Adanya perlindungan hak asasi manusia.
·       Badan peradilan yang bebas dan merdeka.
·       Adanya lebih dari satu partai atau banyak politik.
Beberapa prinsip nondemokrasi sebagai berikut :
·       Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legistatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh satu lembaga yang sama.
·       Pemerintahan dijalankan bukan berdasarkan konstitusi tetapi untuk kekuasaan pribadi.
·       Prinsip negara kekuasaan atau rule of power ditandai dengan supremasi kekuasaan dan perbedaan di depan hukum.
·       Pembentukan pemerintahan tidak dijalankan secara musyawarah tetapi secara dekrit.
·       Pemilihan umum tidak demokratis.
·       Hanya terdapat satu partai yang berkuasa penuh
·       Menejemen kepemimpinan dilakukan secara tertutup dan tidak bertanggung jawab.
·        Tidak mengakui hak minoritas
·       Tidak adanya kebebasa perpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·       Tidak adanya perlindungan hak asasi manusia.
·       Badan peradilan tidak bebas dan diintervensi oleh penguasa.
·       Berprinsip dogmatism dan banyak doktrin.


Refrensi :
Wijianto. Pendidikan kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Piranti Darma Kalokata

1 komentar:

  1. miaswari.blogspot.com

    Penitishop.com Jual Almamater Terbaik

    http://komputermesh.blogspot.com/2015/01/penitishopcom-jual-almamater-terbaik.html

    http://terindexg.blog.com/2015/01/08/penitishop-com-jual-almamater-terbaik/

    http://yukkitadesain.wordpress.com/2015/01/01/penitishop-com-jual-almamater-terbaik/


    Ikutan kontes yuk:
    Jokowarino.com Tempat Berbagi Informasi Mengenai Pertanian Indonesia

    Penitishop.com Jual Almamater Terbaik


    Jualpulsa.com Jual Pulsa Online Murah Terpercaya


    by : komputermesh.blogspot.com

    BalasHapus