Jumat, 29 Maret 2013

WAWASAN NASIONAL/WAWASAN NUSANTARA DAN TEORI GEOPOLITIK BANGSA


Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”, yang “Geo” berarti bumi atau planet bumi atau lingkup ruang suatu wilayah dan “politik” berarti segala sesuatu yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan.  Jadi  pengertian geopolitik adalah suatu pembahasan yang berhubungan dengan pemerintahan yang melihat masalah dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang menganalisa masalah  geografi, sejarah, dan ilmu sosial di dalam  hubungan internasional.
Geopolitik mengkaji mengenai tentang kestrategisan suatu wilayah  dan nilai politiknya, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Keadaan suatu negara akan selalu mengikuti kondisi geografis yang mereka tempati. Hal ynag paling mempengaruhi adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, yaitu negara-negara di sekitarnya / negara tetangga.
Dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
. Faktor lainnya seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga ikut mempengaruhi. Tetapi keberadaan dua negara tersebut menjadi faktor yang begitu dominan.
Golongan kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa.         
Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
A.       Peranan-Peranan Geopolitik.
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
B.       Unsur utama Geopolitik
1.  Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang         merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2.  Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3.  Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4.  Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Berikut pembahasan mengenai hubungan internasional dan organisasi internasional.

A.    Perlunya hubungan dan perjanjian internasional
                         1.   Kerja sama internasional
Kita pasti pernah mendengar mengenai Konfrensi Asia Afrika (KAA), ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan Non-Blok, dll. Setiap manusia mempunyai kebutuhan sosial dimana manusia saling membutuhkan bantuan dari manusia lainnya. Begitu juga dengan negara-negara yang berisikan masyarakat dimana tidak semua kebutuhan suatu masyarakat di suatu negara dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri, untuk itu perlu adanya kerja sama internasional dimana suatu negara dapat bekerjasama dengan negara lainnya. Berikut ini akan dijelaskan berbagai makna yang terkandung dalam melakukan hubungan dengan bangsa lainnya.
a.     Makna kerja sama internasional
Setiap bangsa dan negara pasti ingin terciptanya keadaan yang damai dan sejahtera didunia ini. Hal itu tidak dapat dicapai sendiri meskipun negara itu adalah negara maju. Karena setiap negara pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Seperti keterbatasan sumber daya alam atau sumber daya manusia, dll. Kerja sama pada hakikatnya bertujuan untuk :
·       Memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan hidup
·       Menumbuhkan sikap saling peduli antar bangsa dan menciptakan perdamaian di dunia ini
Untuk itu Indonesia juga tidak bisa lepas dari kerja sama antar bangsa. Kerja sama negara Indonesia dengan negara lainnya mengacu pada landasan :
·       Pembukaan UUD 1945 alenia IV
·       Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan ketentuan :
                                                                   i.         PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
                                                                 ii.         PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hal menentukan nasib sendiri untuk mengadakan perdamaian di dunia.
                                                               iii.         PPB mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membedakan suku, jenis kelamin, bangsa dan agama.
                                                                iv.         PBB menjadi pusat penyelesaian masalah internasional.
·       Perjanjian Internasional (traktat). Adalah persetujuan secara formal antar dua negara atau lebih, mengenai penerapan dan ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
·       Secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional. Dari tanggal 13 Desember 1957 Indonesia memperjuangkan Deklarasi Jaunda yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut territorial. Deklarasi ini diakui PBB pada 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan undang-undang no 17 tahun 1985 tentang hukum laut.

Asas dalam hubungan antarbangsa yang dipegang Indonesia, yaitu:
·       Asas Teroterial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara atas wilayahnya, dimana hokum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada diwilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing.
·       Asas Kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya, dimana setiap warga negara dimana pun dia berada akan tetap mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh negaranya. Asas ini mempunyai daya ekstratetorial, dimana hokum negara tetap berlaku untuk semua warga negaranya walaupun sedang berada dinegara lain.
·       Asas Kepentingan Umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana negara dapat menyesuaikan dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.

                         2.  Analisis kebijakan politik luar negri Indonesia
Tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu disebut kepentingan nasional. Sumber politik luar negeri diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
                                     i.         Sumber yang sifatnya sistematik. Yaitu: keadaan masyarakat, bangsa, pemerintahan, sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan.
                                   ii.         Konsep waktu. Ada yang sifatnya tetap dan berubah

                         3.  Tahap-tahap perjanjian internasional
a.     Perundingan
b.     Penandatanganan
c.     Pengesahan
d.     Lembaga persyaratan

A.    Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam.
1.     Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.     Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu:
1)     Satu kesatuan wilayah
2)     Satu kesatuan negara
3)     Satu kesatuan budaya
4)     Satu kesatuan ekonomi
Ketahanan nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
Jadi, Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Bandung: Grafindo Media Pratama. 

1 komentar: