Jumat, 15 Maret 2013

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A.      Pengertian Bangsa dan Negara

Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
a.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1.     Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2.     Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3.     Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4.     Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5.     Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.     Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7.     Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8.     Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari negara Belanda.

b.     Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis :
                                             1.     Teori Ketuhanan
Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi karena kehendak Tuhan.
                                             2.     Teori Pejanjian
Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
                                             3.     Teori Kekuasaan
Terjadi karena kekuasaan
                                             4.     Teori Hukum Alam
Adanya hokum abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
                                             5.     Teori Hukum Murni
Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus ditaati
                                             6.     Teori Modern
Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang sehingga terbentuk suatu kesimpulan


B.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berdirinya suatu negara harus memenuhi  tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu :
·       Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·       Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·       Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·       Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·       Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·       Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
               Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·       Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·       Status negative, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
·       Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·       Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya

Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·       Hak untuk merdeka
·       Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·       Hak perlindungan
·       Hak untuk berpolitik
·       Hak sosial

Ref:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar