A. Pengertian
Bangsa dan Negara
Istilah bangsa (nation) memilki arti
sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok
masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan
untuk bernegara.
Negara merupakan organisasi masyarakat
tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan
alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
Sebagai makhluk individu manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh
makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi
kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan
sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia juga merupakan makhluk sosial
dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama
manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama
waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka
membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena
pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa
melakukan apapun sendiri.
Manusia berlaku sebagai makhluk
individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut
saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama
dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang
dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan
pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri.
Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan
hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
Ada dua fakta yang menunjukkan asal
mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut
fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu
peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama
kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
a. Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :
1. Pendudukan
(occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di
wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya.
Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2. Peleburan
(fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang
menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu
perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3. Penyerahan
(cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan
kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah
sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara
Prusia (Jerman).
4. Penaikan
(accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi
akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah
tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari delta sungai.
5. Penguasaan
(anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya.
Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil
dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6. Proklamasi
(proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan
dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan
dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal
17-08-1945.
7. Pembentukan
negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara
lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia
yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan
Klombia baru di wilayah tersebut.
8. Pemisahan
(separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan
diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia
yang memisahkan diri dari negara Belanda.
b. Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis :
1. Teori
Ketuhanan
Kepercayaan bahwa segala
sesuatu yang terjadi karena kehendak Tuhan.
2. Teori
Pejanjian
Terjadi karena
perjanjian di masyarakatnya
3. Teori
Kekuasaan
Terjadi karena
kekuasaan
4. Teori
Hukum Alam
Adanya hokum abadi,
universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
5. Teori
Hukum Murni
Negara merupakan satu
kesatuan tata hukum yang harus ditaati
6. Teori
Modern
Berdasarkan fakta dan
kenyataan serta sudut pandang sehingga terbentuk suatu kesimpulan
B. Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
Berdirinya suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga
negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang
diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa
kewajiban warga negara, yaitu :
·
Menaati undang-undang dan menjunjung
tinggi perundang-undangan yang berlaku
·
Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai
dengan peraturan yang berlaku
·
Mendahulukan kepentingan negara dan
bangsa
·
Menjaga keamanan dan ketertiban
nasional
·
Membela negara dari ancaman di dalam
maupun di luar negri
· Mensukseskan
pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek setiap
warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·
Status positif, yaitu hak kepada warga
negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan
kemerdekaan.
·
Status negative, yaitu negara tidak
ikut campur tangan terhadap hak asasi
warga negaranya
·
Status aktif, yaitu hak warga negara
untuk ikut serta dalam pemerintahan
·
Status pasif, yaitu kewajiban warga
negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara
lain :
· Hak
untuk merdeka
· Hak
untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
· Hak
perlindungan
· Hak
untuk berpolitik
· Hak
sosial
Ref:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan
Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar