Jumat, 31 Mei 2013

KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI


Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab.
Ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.     Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banayk
b.     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
c.     Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintah
Masyarakat madani merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT, dll berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan hal tsb, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada dalam negara. Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan masyarakat madani sendiri erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya demokrasi mendorong negara dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang juga menganut demokrasi memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah, Ini juga meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan politik strategi nasional. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.
Namun untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
Dengan kata lain, otonomi dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai politik. Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau biasa disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004 digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengetur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu :
a.     politik luar negeri
b.     pertahanan dam keamanan
c.     meneter/ fiskal
d.     peradilan
e.     agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring, dan evaluasi, supervisi, fasilitas dan urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 amademen, NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur UU.
Urusan yang menjadi kewengangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan  dasar sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No 32 tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan besifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sekarang kewenangan DPRD banyak yang dihilangkan, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD hanya memperoleh laporan pertanggungjawaban serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan perda APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan berarti bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga tersebut saling mendukung.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang syarat dan tata caranya ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan melalui partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sejumlah kursi DPRD atau dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. KPUD provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.


refrensi:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)



Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:


1. Implementasi di bidang hukum

a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 

b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik 


a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn


4. Implementasi di bidang politik luar negeri

5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara

6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa

7. Implementasi di bidang agama

8. Implementasi di bidang pendidikan

9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan

10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda

11. Implementasi di bidang pembangunan daerah

12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam

13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan



Refrensi :

Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Kamis, 30 Mei 2013

KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNASIONAL


Makna pembangunan nasional adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Tujuan politik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan disegala bidang perlu dilakukan, dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembangunan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan kedalam GBHN yang ditetapakan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004 oleh rakyat. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintah dan pembangunan bangsa.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya pada penemuan dan pengenalan faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian hasil kebijakan terhadap berbagai kebijakan nasional.
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan yaitu:
1)    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan dan subjek hukum internasional
2)    Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara dan menentukan sistem nilai dan arah negara dalam fungsi negara.
3)    Pemerintah
Sebagai unsur pengatur, penentu dan pembuat kebijakan yang nantinya akan dipakai oleh masyarakat
4)    Masyarakat
Sebagai unsur penunjang, pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen terhadap hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah
Kerjasama internasional merupakan wujud dari pelaksaan hubungan antarbangsa atau negara. Dalam melakukan hubungan kerjasama internasioanl, suatu negara tidak hanya melakukan hubungan kerjasama dengan negara saja, tetapi juga dengan subjek hukum internasional lain. Subjek hukum internasional adalah yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan yang diatur didalam hukum internasional.
Subjek hukum internasional meliputi :
1.     Negara
2.     Organisasi internasional
3.     Pihak yang bersengketa
4.     Takhta suci
5.     Individu
6.     Perusahan internasional
Politik luar negeri diartikan sebagai strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara untuk memperjuangkan kepentingan hubungannya dengan negara-negara lain atas dasar ideologi nasionalnya dalam rangka mencapai tujuan nasional. Indonesia sebagai negara dan salah satu subjek hukum internasional memiliki pula politik luar negeri. Berdasarkan UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dinyatakan bahwa politik luar negeri diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional liannya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Landasan politik luar negeri Indonesia meliputi:
1.     Landasan idiil
Pancasila terutama pada sila II “Kemanusian yang adil dan beradab”
2.     Landasan struktural
a.     Pembukaan UUD 1945
·       Alenia I, mengandung arti bangsa Indonesia antipenjajahan dan lebih mencintai perdamaian.
·       Alenia IV pada tujuan nasional no 4
b.     Batang tubuh UUD 1945
Pasal 11 ayat 1,2, dan 3
3.     Landasan operational
a.     UU
·       UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
·       UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
b.     Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 khususnya pada bidang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
Dalam Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 dikemukakan adanya sasaran, arah kebijakan, dan program bidang pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional.
a.     Sasaran
b.     Arah kebijakan
c.     Program pembangunan
Arah kebijakan dalam pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional dijabarkan dalam program pembagunan yaitu:
1)    Program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomatis indonesia.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratis, stabilitas politik dan persatuan nasioanal, serta lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
2)    Program peningkatan kerjasama Internasional.
Tujuan program ini adalah memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum kerjasama Internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, dll yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
·       Penciptaan kesepahaman dan kordinasi yang lebih terarah antara Deplu dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan saling pengertian dalam upaya  menjaga keamanan kawasan, integgrasi wilayah, dan pengamanan kekayaan SDA Nasional.
·       Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN security/economic/sociocultural community
·       dll
3)    Program penegasan komitmen perdamaian dunia.
Bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.


Refrensi :
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.
Wijianto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.

PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH, DAN STRATIFIKASI POLITIK



Politik juga berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yangmengurus diri sendiri atau berdiri sendiri atau yang bisa disebut juga dengan negara, sedangkan Taia berarti urusan. Berdasarkan pada segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda berdasarkan pada segi kepentingan penggunaannya yang berdasarkan pada kepentingan umum, dan kebijaksanaan. Berdasarkan pada kepentingan umum, politik berarti suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan bersama, dan berdasarkan pada kebijakan, politik berarti pertimbangan tertentu yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita , dan tujuan. Tetapi secara umum politik sendiri berarti tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general atau seni panglima perang dalam peperangan. Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi daerah adalah cara pelaksanaan politik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasioanal yang ruang lingkupnya terdiri dari daerah-daerah.
Statifikasi adalah pembentukan pelapisan atau perbedaan-perbedaan ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat. Jadi, statifikasi politik adalah pembentukan atau pengelompokkan permasalahan dan tindakan kelompok individu mengenai kebijakan kepada negara dan masyarakat menurut perbedaan-perbedaannya secara bertingkat kedalam kelas-kelas tertentu.
Stratifikasi politik nasional negara Indonesia terdiri dari:
1.     Tingkat penentu kebijakan puncak
·       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
·       Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan keapla negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.     Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.     Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.     Tingkat penentu kebijakan di daerah
·       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerahnya masing-masing.
·       Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah (perda) tinglat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala daerah tingkat I, dan Bupati/Kepala daerah tingkat II atau Walikota/Kepala daerah tingkat II.

Refrensi:
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma