Kamis, 30 Mei 2013

PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH, DAN STRATIFIKASI POLITIK



Politik juga berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yangmengurus diri sendiri atau berdiri sendiri atau yang bisa disebut juga dengan negara, sedangkan Taia berarti urusan. Berdasarkan pada segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda berdasarkan pada segi kepentingan penggunaannya yang berdasarkan pada kepentingan umum, dan kebijaksanaan. Berdasarkan pada kepentingan umum, politik berarti suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan bersama, dan berdasarkan pada kebijakan, politik berarti pertimbangan tertentu yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita , dan tujuan. Tetapi secara umum politik sendiri berarti tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general atau seni panglima perang dalam peperangan. Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi daerah adalah cara pelaksanaan politik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasioanal yang ruang lingkupnya terdiri dari daerah-daerah.
Statifikasi adalah pembentukan pelapisan atau perbedaan-perbedaan ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat. Jadi, statifikasi politik adalah pembentukan atau pengelompokkan permasalahan dan tindakan kelompok individu mengenai kebijakan kepada negara dan masyarakat menurut perbedaan-perbedaannya secara bertingkat kedalam kelas-kelas tertentu.
Stratifikasi politik nasional negara Indonesia terdiri dari:
1.     Tingkat penentu kebijakan puncak
·       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
·       Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan keapla negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.     Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.     Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.     Tingkat penentu kebijakan di daerah
·       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerahnya masing-masing.
·       Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah (perda) tinglat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala daerah tingkat I, dan Bupati/Kepala daerah tingkat II atau Walikota/Kepala daerah tingkat II.

Refrensi:
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar