Politik
juga berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yangmengurus diri sendiri atau berdiri sendiri atau yang
bisa disebut juga dengan negara, sedangkan Taia berarti urusan. Berdasarkan
pada segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda
berdasarkan pada segi kepentingan penggunaannya yang berdasarkan pada
kepentingan umum, dan kebijaksanaan. Berdasarkan pada kepentingan umum, politik
berarti suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan
bersama, dan berdasarkan pada kebijakan, politik berarti pertimbangan tertentu
yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita , dan tujuan. Tetapi
secara umum politik sendiri berarti tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general
atau seni panglima perang dalam peperangan. Strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi
daerah adalah cara pelaksanaan politik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasioanal yang ruang lingkupnya terdiri dari
daerah-daerah.
Statifikasi
adalah pembentukan pelapisan atau perbedaan-perbedaan ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat. Jadi, statifikasi
politik adalah pembentukan atau pengelompokkan permasalahan dan tindakan
kelompok individu mengenai kebijakan kepada negara dan masyarakat menurut
perbedaan-perbedaannya secara bertingkat kedalam kelas-kelas tertentu.
Stratifikasi
politik nasional negara Indonesia terdiri dari:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
· Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
· Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan keapla negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
· Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerahnya
masing-masing.
· Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah (perda) tinglat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala daerah tingkat I, dan Bupati/Kepala daerah tingkat II
atau Walikota/Kepala daerah tingkat II.
Refrensi:
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar