Jumat, 31 Mei 2013

KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI


Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab.
Ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.     Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banayk
b.     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
c.     Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintah
Masyarakat madani merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT, dll berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan hal tsb, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada dalam negara. Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan masyarakat madani sendiri erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya demokrasi mendorong negara dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang juga menganut demokrasi memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah, Ini juga meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan politik strategi nasional. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.
Namun untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
Dengan kata lain, otonomi dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai politik. Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau biasa disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004 digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengetur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu :
a.     politik luar negeri
b.     pertahanan dam keamanan
c.     meneter/ fiskal
d.     peradilan
e.     agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring, dan evaluasi, supervisi, fasilitas dan urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 amademen, NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur UU.
Urusan yang menjadi kewengangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan  dasar sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No 32 tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan besifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sekarang kewenangan DPRD banyak yang dihilangkan, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD hanya memperoleh laporan pertanggungjawaban serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan perda APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan berarti bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga tersebut saling mendukung.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang syarat dan tata caranya ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan melalui partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sejumlah kursi DPRD atau dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. KPUD provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.


refrensi:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar