Makna
pembangunan nasional adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat
Indonesia.
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Tujuan politik
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan disegala bidang perlu dilakukan, dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada Pembangunan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan kedalam
GBHN yang ditetapakan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004 oleh rakyat. Setelah pemilu
2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan
jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintah dan
pembangunan bangsa.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya pada penemuan dan pengenalan
faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara
pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian hasil kebijakan terhadap
berbagai kebijakan nasional.
Unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan yaitu:
1) Negara
Sebagai organisasi kekuasaan dan subjek
hukum internasional
2) Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara dan
menentukan sistem nilai dan arah negara dalam fungsi negara.
3) Pemerintah
Sebagai unsur pengatur, penentu dan
pembuat kebijakan yang nantinya akan dipakai oleh masyarakat
4) Masyarakat
Sebagai unsur penunjang, pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen terhadap hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah
Kerjasama
internasional merupakan wujud dari pelaksaan hubungan antarbangsa atau negara. Dalam
melakukan hubungan kerjasama internasioanl, suatu negara tidak hanya melakukan
hubungan kerjasama dengan negara saja, tetapi juga dengan subjek hukum
internasional lain. Subjek hukum internasional adalah yang dianggap mampu
melakukan perbuatan atau tindakan yang diatur didalam hukum internasional.
Subjek
hukum internasional meliputi :
1. Negara
2. Organisasi
internasional
3. Pihak
yang bersengketa
4. Takhta
suci
5. Individu
6. Perusahan
internasional
Politik
luar negeri diartikan sebagai strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu
negara untuk memperjuangkan kepentingan hubungannya dengan negara-negara lain
atas dasar ideologi nasionalnya dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Indonesia sebagai negara dan salah satu subjek hukum internasional memiliki
pula politik luar negeri. Berdasarkan UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar
negeri dinyatakan bahwa politik luar negeri diartikan sebagai kebijakan, sikap,
dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan
dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional liannya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Landasan
politik luar negeri Indonesia meliputi:
1. Landasan
idiil
Pancasila terutama pada sila II “Kemanusian
yang adil dan beradab”
2. Landasan
struktural
a. Pembukaan
UUD 1945
· Alenia
I, mengandung arti bangsa Indonesia antipenjajahan dan lebih mencintai
perdamaian.
· Alenia
IV pada tujuan nasional no 4
b. Batang
tubuh UUD 1945
Pasal 11 ayat 1,2, dan 3
3. Landasan
operational
a. UU
· UU
No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
· UU
No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
b. Peraturan
Presiden (Perpres) No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah
nasional 2004-2009 khususnya pada bidang Pemantapan Politik Luar Negeri dan
Peningkatan Kerjasama Internasional.
Dalam
Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah
nasional 2004-2009 dikemukakan adanya sasaran, arah kebijakan, dan program
bidang pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional.
a. Sasaran
b. Arah
kebijakan
c. Program
pembangunan
Arah kebijakan dalam pemantapan politik
luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional dijabarkan dalam program
pembagunan yaitu:
1) Program
pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomatis indonesia.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi
proses demokratis, stabilitas politik dan persatuan nasioanal, serta lebih
memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
2) Program
peningkatan kerjasama Internasional.
Tujuan program ini adalah memanfaatkan
secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum kerjasama
Internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, dll yang memiliki
kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
· Penciptaan
kesepahaman dan kordinasi yang lebih terarah antara Deplu dan lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integgrasi wilayah,
dan pengamanan kekayaan SDA Nasional.
· Penyusunan
kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan
ASEAN security/economic/sociocultural community
· dll
3) Program
penegasan komitmen perdamaian dunia.
Bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap
pelaksanaan dan perumusan aturan serta hukum internasional, mempertahankan
pentingnya prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta
menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam
menyelesaikan permasalahan internasional.
Refrensi :
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007.
Jakarta: Gunadarma.
Wijianto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007.
Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar