Kamis, 30 Mei 2013

KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNASIONAL


Makna pembangunan nasional adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Tujuan politik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan disegala bidang perlu dilakukan, dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembangunan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan kedalam GBHN yang ditetapakan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004 oleh rakyat. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintah dan pembangunan bangsa.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya pada penemuan dan pengenalan faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian hasil kebijakan terhadap berbagai kebijakan nasional.
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan yaitu:
1)    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan dan subjek hukum internasional
2)    Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara dan menentukan sistem nilai dan arah negara dalam fungsi negara.
3)    Pemerintah
Sebagai unsur pengatur, penentu dan pembuat kebijakan yang nantinya akan dipakai oleh masyarakat
4)    Masyarakat
Sebagai unsur penunjang, pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen terhadap hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah
Kerjasama internasional merupakan wujud dari pelaksaan hubungan antarbangsa atau negara. Dalam melakukan hubungan kerjasama internasioanl, suatu negara tidak hanya melakukan hubungan kerjasama dengan negara saja, tetapi juga dengan subjek hukum internasional lain. Subjek hukum internasional adalah yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan yang diatur didalam hukum internasional.
Subjek hukum internasional meliputi :
1.     Negara
2.     Organisasi internasional
3.     Pihak yang bersengketa
4.     Takhta suci
5.     Individu
6.     Perusahan internasional
Politik luar negeri diartikan sebagai strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara untuk memperjuangkan kepentingan hubungannya dengan negara-negara lain atas dasar ideologi nasionalnya dalam rangka mencapai tujuan nasional. Indonesia sebagai negara dan salah satu subjek hukum internasional memiliki pula politik luar negeri. Berdasarkan UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dinyatakan bahwa politik luar negeri diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional liannya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Landasan politik luar negeri Indonesia meliputi:
1.     Landasan idiil
Pancasila terutama pada sila II “Kemanusian yang adil dan beradab”
2.     Landasan struktural
a.     Pembukaan UUD 1945
·       Alenia I, mengandung arti bangsa Indonesia antipenjajahan dan lebih mencintai perdamaian.
·       Alenia IV pada tujuan nasional no 4
b.     Batang tubuh UUD 1945
Pasal 11 ayat 1,2, dan 3
3.     Landasan operational
a.     UU
·       UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
·       UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
b.     Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 khususnya pada bidang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
Dalam Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 dikemukakan adanya sasaran, arah kebijakan, dan program bidang pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional.
a.     Sasaran
b.     Arah kebijakan
c.     Program pembangunan
Arah kebijakan dalam pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional dijabarkan dalam program pembagunan yaitu:
1)    Program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomatis indonesia.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratis, stabilitas politik dan persatuan nasioanal, serta lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
2)    Program peningkatan kerjasama Internasional.
Tujuan program ini adalah memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum kerjasama Internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, dll yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
·       Penciptaan kesepahaman dan kordinasi yang lebih terarah antara Deplu dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan saling pengertian dalam upaya  menjaga keamanan kawasan, integgrasi wilayah, dan pengamanan kekayaan SDA Nasional.
·       Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN security/economic/sociocultural community
·       dll
3)    Program penegasan komitmen perdamaian dunia.
Bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.


Refrensi :
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.
Wijianto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar