A.
PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan
POLSTRANAS
Politik berasal dari bahasa Yunani
berupa Polistaia atau Polis yang berarti negara atau kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan
Taia yang berarti urusan. Politik mempunyai pngertian yangberbeda-beda
berdasarkan dari kepentingan penggunanya, yaitu:
a. Kepentingan
umum; suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan bersama.
b. Kebijaksanaan;
pertimbangan tertentu yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita ,
dan tujuan.
Jadi politik adalah tindakan suatu kelompok
individu mengenai permasalahan tentang negara atau masyarakat. Politik sendiri membahas
mengenai: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
berupa Strategia yang berarti senia seorang panglima di medan perang. Menurut Karl
Von Clausewitz strategi adalah pengetahuan mengenai strategi tempur untuk
memenangkan perang dimana perang yang dimaksud adalah kelanjutan dari politik. Dalam
pengertian umum, trategi berarti rencana untuk mencapai tujuan.
Politik nasional adalah kebijakan
umum dan pengambilan keputusan kebijakan untuk mencapai tujuan nasional. Strategi
nasional adalah seperangkat cara atau mekanisme yang mempunyai fungsi dan
peranan dalam mencapai tujuan nasional. Strategi nasional terdiri dari strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan
STRATEGI NASIONAL
Untuk
menyusun politik maupun startegi nasional diperlukan pemahaman pokok-pokok
pemikiran yang ada didalam sisttem manajemen nasional berdasarkan pada ideology
Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Landasan
pemikiran pada manajemen nasional sangatlah penting sebagai kerangka acuan
dalam menyusun politik dan strategi nasional, karena mengandung dasar negara,
cita-cita dan konsep stategi nasional.
C.
PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pemerintah
dan lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga
negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA. Dan badan yang
berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik. Infrastruktur
politik mencakup pranata politik seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan kelompok penekan.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri seimbang dan dapat
bekerja sama.
Suprastruktur
politik mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden merupakan
pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu
oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk
menajlankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan
peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi. Pasal 4
ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden sehingga segala pelaksanaan
pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD 1945 membatasi sesuai
dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan
tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain
sebagai eksekutif , presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam pasal
5 ayat 1, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap
rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden, kemudian
disahkan oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan, presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena
itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden pada
saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden
dan wakil presiden.
Visi
dan misi ini yang dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi
nasional mengacu pada GBHN yang ditetapkan MPR.
Semangat
dan isi UUD 1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan
menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik,
organisasi, dan pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin
sepenuhnya kepada warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan,
pemikiran,dan gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan
kita sendiri dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebebasan
yang demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita selalu mencari
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran
warga negara dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mewujudkan
strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung tinggi
semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam
organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan
diluar struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya
organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga
negara (suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk
oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam negara RI yaitu:
a.
Tingkat penentu kebijakan puncak
b.
Tingkat kebijakan umum
c.
Tingkat penentu kebijakan khusus
d.
Tingkat penentu kebijakan teknis
e.
Tingkat penentu kebijakan daerah
E.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan
MANAJEMEN NASIONAL
Tujuan politik bangsa Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Untuk itui seluruh bangsa perlu ikut serta dalam mencapai
tujuan tersebut.
Pembangunan nasional merupakan
usaha untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global. Pelaksanaan tercapainya
tujuan nasional menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan warga negara
bangsa Indonesia untuk aktif ikut serta didalam pembangunan.
Managemen nasional bersistem
orientasi yang bersifat kompherensif, strategis dan integral dalam penemuan dan
pengenalan factor strategis secara menyeluruh. Sistem managemen nasional
menjadi kerangka, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran dan penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintah. Sebuah sistem
harus menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
mempengaruhi. Unsure utama sistem manajemen nasional dalam tata nrgara meliputi
negara, bangsa Indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
F.
IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL
Implementasi
politik bisa diterapkan disegala bidang, seperti:
a.
Ekonomi
b.
Hukum
c.
Politik luar negri dan penyelenggara
negara.
d.
Agama
e.
Komunikasi dan informasi serta media
massa
f.
Pendidikan
g.
Kedudukan serta peranan perempuan
h.
Pemuda dan olahraga
i.
Pembangunan daerah
j.
Sumber daya alam dan lingkungan
k.
dan pertahanan dan keamanan
REFRENSI:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar