Senin, 07 November 2016

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NPM                     : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Terjadinya suatu negara secara sekunder dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure. Pengakuan dari negara lain lebih menekankan pada permasalahan politik daripada permasalahan hukum dan lain-lain. Dengan kata lain, pertimbangan politik akan banyak mempengaruhi pemberian pengakuan oleh negara lain misalnya tentang perdagangan dan strategi. Untuk membangun suatu negara yang kuat salah satunya dapat dilihat dari sistem politik dari negara tersebut, dalam mencapai sasaran dan tujuan negara tersebut, di Indonesia sasaran dan tujuan itu adalah tujuan nasional. Dalam mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional, diperlukannya kebijakan umum dan pengambilan kebijakan serta cara untuk melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Oleh karena itu politik dan strategi nasional perlu dipahami dengan baik.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, dan memahami pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambilan kekuasaan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan. Mengerti, dan memahami pengertian strategi, dan pengertian politik dan strategi nasional. Mengerti, dan memahami dasar pemikiran penyusunan polstranas.

BAB II
ISI

2.1         Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum, dan Distribusi Kekuasaan
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.    Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.    Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.    Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.   Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi kekuasaan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

2.2              Pengertian Strategi, dan Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

2.3              Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pemerintah dan lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA. Dan badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik. Infrastruktur politik mencakup pranata politik seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri seimbang dan dapat bekerja sama.
Suprastruktur politik mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi. Pasal 4 ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden sehingga segala pelaksanaan pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD 1945 membatasi sesuai dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain sebagai eksekutif, presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam pasal 5 ayat 1, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden, kemudian disahkan oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden pada saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden.
Visi dan misi ini yang dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi nasional mengacu pada GBHN yang ditetapkan MPR.
Semangat dan isi UUD 1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik, organisasi, dan pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin sepenuhnya kepada warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan, pemikiran,dan gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan kita sendiri dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebebasan yang demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita selalu mencari keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran warga negara dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mewujudkan strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan diluar struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara (suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah politik merupakan tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi kekuasaan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam pokok-pokok pikiran sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3.2              Saran
Dengan memahami dasar pemikiran dari politik dan strategi nasional, sebaiknya kita dapat ikut serta dalam memajukan negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dengan menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

Hasoloan, Jimmy. 2006. Kewarganegaraan. Yogyakarta: Dee Publish
Muchji, Achmad, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma
http://library.um.ac.id/free-contents/downloaddoc.php/buku/politik-dan-strategi-nasional-lembaga-pertahanan-nasional-9073.doc






KETAHANAN NASIONAL

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “KETAHANAN NASIONAL”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NPM                     : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati. Bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu diperlukannya pemahaman mengenai ketahanan nasional untuk ikut serta dalam tercapainya tujuan nasional.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami tujuan nasional, falsafah, dan ideologi nasional.


BAB II
ISI

2.1              Tujuan Nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah internal maupun eksternal, oleh karena itu dibutuhkan suatu untuk menghadapi permasalahan yang timbul sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa. Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.    Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.    Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.    Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.    Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

2.2              Falsafah dan Ideologi Negara
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Keberhasilan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila.
Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia."
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan; Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara.
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikenal adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan:
Pancasila dalam rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV, ...... yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruhdasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup: kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa:  Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III).
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.    Memajukan kesejahteraan umum,
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan.


BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, yaitu “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”, dan Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia."

3.2              Saran
Dengan mengetahui tujuan nasional, serta falsafah dan ideologi negara, kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sudah seharusnya ikut berperan dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  dengan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari dengan cara berperilaku dan berfikir yang baik dan ikut berperan aktif dalam membantu memajukan bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

S. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/10/cita-cita-dan-tujuan-nasional.html


WAWASAN NUSANTARA

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 “WAWASAN NUSANTARA”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NMPM                 : 38412217
Jurusan                : Teknik Industri
Kelas                    : 5ID03





BAB I
PENDAHULUAN

             1.1             Latar Belakang
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Marauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki beragam budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, namun hingga saat ini masih terdapat individu maupun golongan masyarakat yang lebih mementingkan suku, ras, dan agama mereka masing-masing sehingga timbul berbagai konflik antar masyarakat. Oleh karena itu diperlukannya pemahaman atas wawasan nusantara sebagai nilai dasar ketahanan nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami landasan, unsur dasar, dan hakikat wawasan nasional.


BAB II
ISI

2.1              Pengantar Implementasi Wawasan Nasioanal
Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara. Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Terdapat pula beberapa negara yang tidak mempunyai wawasan nusantara seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.

2.2              Pengertian Wawasan Nasional
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
1.    Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyarawatan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.    Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. DR. Wam Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3.    Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantaera, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Cara pandang dan sikap bangsa indoensia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau wawasan nasioal Indonesia dan diberi nama wawasan nusantara, disingkat “Wasantara”.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan menguatamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.3              Landasan Wawasan Nusantara
      Wasantara merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam konsep kebangsaan. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan kemanjuan zaman (modern—post modern). Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam "koridor" Wasantara.
1.    Landasan idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
2.    Landasan konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya antara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.

2.4              Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara terdiri dari wadah, isi, dan tata laku.
a.    Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
-       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
-       Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.    Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah da nisi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

2.5              Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.





BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah isi pembahasan yang telah diutarakan adalah wawasan nusantara memiliki dua landasan yaitu landasan idiil yaitu Pancasila, dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Unsur dasar dari wawasan nusantara adalah wadah, isi, dan tata laku. Hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

3.2              Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang telah mengerti dan memahami wawasan nusantara sebaiknya bisa lebih baik dalam menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari. Meskipun Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam, tetapi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia haruslah lebih diutamakan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang tentram dan dapat mencapai tujuan nasional bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Suryana, Achmad. 2004. Kemandirian Pangan Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian
S. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://blog.unnes.ac.id/lovebiologyuniversitasnegerisemarang710/2015/11/29/makalah-wawasan-nusantara/