Senin, 07 Oktober 2013

TINGGINYA NILAI IMPOR DI INDONESIA

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id



Sebuah bangsa dan negara tidak akan bisa berfungsi dengan baik tanpa adanya penduduk. Penduduk muda berusia dibawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk berusia diatas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja.
Dengan besarnya jumlah penduduk yang sudah dianggap produktif maka seharusnya negara Indonesia bisa menjadikan hal tersebut menjadi modal untuk pembangunan nasional. Kenyataannya dengan besarnya jumlah penduduk yang ada saat ini dapat menimbulkan dampak negative maupun positif. Salah satu dampak negative dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia saat ini adalah kurangnya ketahanan pangan dimana kurangnya ketersediaan produksi pangan di dalam negeri sehingga pemerintah harus meningkatkan impor bahan makanan dari luar negeri.
Tetapi Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang kaya akan sumber daya alamnya. Namun, kekayaan alam yang ada belum dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Jadi jangan heran jika pemerintah seolah mengandalkan kebijakan impor di berbagai komoditas di dalam negeri. Sebagai negara agraris, Indonesia menajalankan kebijakan impor yang sebenarnya tersedia di dalam negeri. Sebagai contoh pemerintah mengimpor bawang putih atau cabe merah secara besar-besaran dengan alasan jika tidak dilakukan maka harga di pasaran akan melonjak tajam dan masyarakat pun akan kesulitas mendapatkan pasokan karena produksi dalam negeri tak mampu diandalkan untuk memenuhi konsumsi.
 Kondisi Indonesia saat ini sangat tergantung dengan impor. Ironisnya, pada tahun 1984 Indonesia dinyatakan mandiri dalam memenuhi kebutuhkan dalam negeri atau mencapai swasembada pangan. Bahkan Organisai Pangan Dunia (FAO) pada saat itu mengundang mantan presiden Soeharto untuk menerima penghargaan dan menjadikannya lambang perkembangan pertanian internasional yang merupakan salah satu prestasi yang pernah diraihnya di kancah internasional.
  Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi saat ini. Dimana pemerintah selalu mengandalkan pasokan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Saat ini pemerintah menggunakan harga jual dengan besaran tertentu sebagai refrensi untuk impor sapi, bawang merah, dan cabe merah keriting. Selain pada bahan konsumsi pangan, Indonesia juga mengimpor BBM dan bahan-bahan tambang lainnya, padahal bahan mentah untuk membuat BBM di Indonesia sangatlah melingmah. Hal ini menggantikan sistem kuota sebagai dasar penentuan importasi sejumlah komoditas tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) heran dengan kebijakan pangan yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan membuka keran impor bahan pangan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Padahal, berdasarkan catatan pemerintah, pasokan dalam negeri masih mencukupi kebutuhan untuk masyarakat. Contohnya saja sapi potong. Anggota DPR Komisi VI Abdurrahman Abdulah mengungkapkan, Indonesia memiliki sekitar 14,8 juta sapi siap potong. Sedangkan kebutuhan masyarakat akan daging sapi sekitar 2,4 juta per tahun.
"Jadi kenapa harus impor," ujarnya saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7).
Sementara untuk komoditi beras, lanjutnya, produksi bahan pokok ini mencapai sekitar 38 juta ton. Sedangkan kebutuhan masyarakat per tahun hanya 34 juta ton. "Jadi seharusnya masih ada surplus. Seharusnya penerapan kebijakan perlu mengedepankan pertimbangan data neraca ini," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso menegaskan, tidak mudah menyediakan pasokan ke masyarakat Indonesia. Selain karena jumlah penduduk yang besar, kondisi geografis yang berpulau-pulau, menjadi salah hambatan. Maka dari itu produksi pangan harus ditingkatkan dengan dukungan semua pihak.
"Perhatian ada namun hambatan juga ada.Kenaikan harga besar saat ini hanya 0,47 persen dan terjadi di 33 titik," ujar Sutarto.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan membuka impor beras pada tahun ini. Impor hanya untuk menambah cadangan beras di dalam negeri. Sebab, pemerintah hanya mempunyai cadangan beras 1 juta ton. "Karena kita ingin menaikkan cadangan (beras) karena dikhawatirkan ada gangguan El Nino," kata Hatta, Kamis (19/7).
Meski begitu, Hatta mengaku, pemerintah masih memprioritaskan pembelian beras lokal dibandingkan impor. "Pokoknya sebesarnya membeli beras dalam negeri. Kalau sudah tercapai 2 juta ya cukup. Kalau belum ya tambah," kata dia.
Data Bulog hingga awal Juli lalu, pengadaan bulan Bulog mencapai 2.361.149 ton. Sedangkan stok Bulog hingga saat ini mencapai 2.370.896 ton dan stok ini diklaim akan cukup menutupi kebutuhan beras 9 tahun ke depan. Dengan cadangan sebanyak itu, dia juga menjamin dapat melakukan operasi pasar jika terjadi kenaikan harga di pasar. Bulog juga siap menyalurkan beras jika terjadi bencana alam yang tidak dikehendaki.
Dari cadangan bulog tersebut, terdapat cadangan beras pemerintah (CBP) mencapai 468.000 ton. Bulog telah mencadangkan 150.000 ton dari CBP untuk operasi pasar dan bencana alam. Bulog juga menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan beras miskin (raskin) ke 13 dan ke 14 bila pemerintah menugaskan.

Berikut ini data produksi komoditas padi yang ada di Indonesia pada Tahun 2013
Provinsi
Jenis Tanaman
Tahun
Luas Panen(Ha)
Produktivitas(Ku/Ha)
Produksi(Ton)
Indonesia
Padi
2013
13451211.00
51.50
69271053.00

Pada saat ini sedang hangatnya diperbincangkan isu mengenai impor pangan yang akan dilakukan oleh Indonesia tahun ini. Padahal Indonesia merupakan negara agraris yang terkenal dengan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun, mengapa dalam hal ini Indonesia masih harus mengimpor?
Negara Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak lepas dari kegiatan impor. Sudah jelas bahwa Indonesia dari dulu telah melakukan impor dari negara–negara seperti Thailand, Kamboja, dll. Semuanya telah diperhitungkan dengan baik antara permintaan dan penawarannya, begitu pula dengan import gula dan beras yang akan dilakukan Indonesia tahun ini.
”Indonesia secara geografis memang negara agraris, namun sektor pertanian bukan merupakan sektor prioritas pembangunan di Indonesia sejak Pelita 4, era pemerintahan Soeharto,” ujar Suyanto SE Mec Dev PhD, Dekan Fakultas Bisnis dan Eknonomika (FBE). Itulah mengapa Indonesia masih harus mengimpor bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Produk import memiliki harga yang cukup bersaing di pasaran. Bayangkan saja harga produk impor terutama di bidang pangan harganya lebih murah daripada produk lokal. Tidak heran jika akhirnya masyarakat memilih untuk mengkonsumsi produk impor. Hal ini cukup membuat penasaran apa yang sebenarnya terjadi dengan pasar lokal kita.
Jika ditelaah kembali ada beberapa hal yang membuat harga produk lokal cukup melambung. Diantaranya adalah sistem distribusi dalam negeri yang kurang bagus sehingga memerlukan biaya lebih untuk transportasi. Selain itu, kurang efisiennya peralatan yang digunakan pada pabrik. Hal–hal tersebut menjadi kendala utama bagi rakyat Indonesia sehingga kalah bersaing dari negara lain.
Masyarakat cenderung untuk menggunakan produk impor dengan alasan kualitasnya yang bagus maupun harganya yang relatif terjangkau. Namun bukan berarti bahwa pemerintah terus melakukan kegiatan impor. Pemerintah menetapkan setiap produk impor yang masuk ke Indonesia sehingga diharapkan produk impor yang masuk ke Indonesia dapat berkurang.
Demi melindungi produsen dalam negeri, pemerintahan juga membatasi atau memberi kuota terhadap masuknya produk impor ke Indonesia. Perusahaan yang ada dalam negeri sendiri juga tidak bisa hanya mengandalkan perlindungan produk dari pemerintah. “Perlindungan produsen dalam negeri hanya perlu dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan tentunya pemerintah juga harus mempersiapkan mereka untuk dapat bersaing,“ tutup Suyanto.
eks9.jpg
Dari total nilai impor melalui DKI Jakarta bulan Juli 2013 yang mencapai 8.579,00 juta dollar Amerika, 4.600,15 juta dollar Amerika (53,62 persen) berasal dari Asia, dan 2.117,07 juta dollar Amerika (24,68 persen) berasal dari ASEAN. Berdasarkan negara asal, pada bulan Juli 2013, impor dari China merupakan yang terbesar yaitu 1.889,21 juta dollar Amerika atau 22,02 persen dari keseluruhan nilai impor melalui DKI Jakarta; diikuti Jepang 1.453,71 juta dollar Amerika (16,94 persen); Thailand 802,32 juta dollar Amerika (9,35 persen); Singapura 645,88 juta dollar Amerika (7,53 persen): Korea 642,50 juta dollar Amerika (7,49 persen); Amerika Serikat 450,66 juta dollar Amerika (5,25 persen); Malaysia 373,44 juta dollar Amerika (4,35 persen); Taiwan 264,33 juta dollar Amerika (3,08 persen); Vietnam 223,97 juta dollar Amerika (2,61 persen); Australia 221,26 juta dollar Amerika (2,58 persen); Jerman 205,32 juta dollar Amerika (2,39 persen); dan India 138,33 juta dollar Amerika (1,61 persen). Secara keseluruhan kedua belas negara utama diatas memberikan peran 82,61 persen dari total impor melalui DKI Jakarta. Sebanyak sebelas (11) negara pemasok barang impor utama yang melalui DKI Jakarta mengalami peningkatan nilai impor pada Juli 2013 dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan tersebut terjadi pada China yaitu 206,21 juta dollar Amerika; Thailand 154,09 juta dollar Amerika; dan Jepang 144,48 juta dollar Amerika; Singapura 123,50 juta dollar Amerika; Korea 75,69 juta dollar Amerika; Malaysia 62,00 juta dollar Amerika; Amerika Serikat 57,23 juta dollar Amerika; Vietnam 46,96 juta dollar Amerika; Australia 23,96 juta dollar Amerika; Jerman 22,73 juta dollar Amerika; dan Taiwan 22,51 juta dollar Amerika. Sementara satu (1) negara lainnya mengalami penurunan nilai impor, penurunan tersebut terjadi pada India yaitu 119,52 juta dollar Amerika. Secara keseluruhan nilai kedua belas negara utama tersebut mengalami peningkatan 772,88 juta dollar Amerika (12,24 persen) dibanding bulan Juni 2013. 
eks10.jpg
Tabel Impor Menurut Bulan, Tahun 2013
Bulan/Month
Nilai/Value (US $)
Berat/Weight (KG)
Januari/January
15 450 235 320
11 925 159 622
Pebruari/February
15 313 286 233
10 904 690 188
Maret/March
14 887 075 645
11 018 318 050
April/April
16 463 468 844
12 210 318 911
Mei/May
16 660 559 292
12 610 027 739
Juni/June
15 636 019 963
11 925 604 333
T O T A L
94 410 645 297
70 594 118 843



 

Jumat, 31 Mei 2013

KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI


Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab.
Ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.     Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banayk
b.     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
c.     Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintah
Masyarakat madani merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT, dll berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan hal tsb, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada dalam negara. Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan masyarakat madani sendiri erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya demokrasi mendorong negara dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang juga menganut demokrasi memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah, Ini juga meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan politik strategi nasional. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.
Namun untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
Dengan kata lain, otonomi dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai politik. Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau biasa disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004 digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengetur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu :
a.     politik luar negeri
b.     pertahanan dam keamanan
c.     meneter/ fiskal
d.     peradilan
e.     agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring, dan evaluasi, supervisi, fasilitas dan urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 amademen, NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur UU.
Urusan yang menjadi kewengangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan  dasar sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No 32 tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan besifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sekarang kewenangan DPRD banyak yang dihilangkan, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD hanya memperoleh laporan pertanggungjawaban serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan perda APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan berarti bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga tersebut saling mendukung.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang syarat dan tata caranya ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan melalui partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sejumlah kursi DPRD atau dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. KPUD provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.


refrensi:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)



Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:


1. Implementasi di bidang hukum

a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 

b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik 


a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn


4. Implementasi di bidang politik luar negeri

5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara

6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa

7. Implementasi di bidang agama

8. Implementasi di bidang pendidikan

9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan

10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda

11. Implementasi di bidang pembangunan daerah

12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam

13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan



Refrensi :

Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Kamis, 30 Mei 2013

KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNASIONAL


Makna pembangunan nasional adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Tujuan politik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan disegala bidang perlu dilakukan, dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembangunan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan kedalam GBHN yang ditetapakan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004 oleh rakyat. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintah dan pembangunan bangsa.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya pada penemuan dan pengenalan faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian hasil kebijakan terhadap berbagai kebijakan nasional.
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan yaitu:
1)    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan dan subjek hukum internasional
2)    Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara dan menentukan sistem nilai dan arah negara dalam fungsi negara.
3)    Pemerintah
Sebagai unsur pengatur, penentu dan pembuat kebijakan yang nantinya akan dipakai oleh masyarakat
4)    Masyarakat
Sebagai unsur penunjang, pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen terhadap hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah
Kerjasama internasional merupakan wujud dari pelaksaan hubungan antarbangsa atau negara. Dalam melakukan hubungan kerjasama internasioanl, suatu negara tidak hanya melakukan hubungan kerjasama dengan negara saja, tetapi juga dengan subjek hukum internasional lain. Subjek hukum internasional adalah yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan yang diatur didalam hukum internasional.
Subjek hukum internasional meliputi :
1.     Negara
2.     Organisasi internasional
3.     Pihak yang bersengketa
4.     Takhta suci
5.     Individu
6.     Perusahan internasional
Politik luar negeri diartikan sebagai strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara untuk memperjuangkan kepentingan hubungannya dengan negara-negara lain atas dasar ideologi nasionalnya dalam rangka mencapai tujuan nasional. Indonesia sebagai negara dan salah satu subjek hukum internasional memiliki pula politik luar negeri. Berdasarkan UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dinyatakan bahwa politik luar negeri diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional liannya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Landasan politik luar negeri Indonesia meliputi:
1.     Landasan idiil
Pancasila terutama pada sila II “Kemanusian yang adil dan beradab”
2.     Landasan struktural
a.     Pembukaan UUD 1945
·       Alenia I, mengandung arti bangsa Indonesia antipenjajahan dan lebih mencintai perdamaian.
·       Alenia IV pada tujuan nasional no 4
b.     Batang tubuh UUD 1945
Pasal 11 ayat 1,2, dan 3
3.     Landasan operational
a.     UU
·       UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
·       UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
b.     Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 khususnya pada bidang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
Dalam Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009 dikemukakan adanya sasaran, arah kebijakan, dan program bidang pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional.
a.     Sasaran
b.     Arah kebijakan
c.     Program pembangunan
Arah kebijakan dalam pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama Internasional dijabarkan dalam program pembagunan yaitu:
1)    Program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomatis indonesia.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratis, stabilitas politik dan persatuan nasioanal, serta lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
2)    Program peningkatan kerjasama Internasional.
Tujuan program ini adalah memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum kerjasama Internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, dll yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
·       Penciptaan kesepahaman dan kordinasi yang lebih terarah antara Deplu dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan saling pengertian dalam upaya  menjaga keamanan kawasan, integgrasi wilayah, dan pengamanan kekayaan SDA Nasional.
·       Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN security/economic/sociocultural community
·       dll
3)    Program penegasan komitmen perdamaian dunia.
Bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.


Refrensi :
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.
Wijianto. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.