Minggu, 16 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN






 “PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”




Disusun Oleh:

Nama                    : Melinda Prasetyo
NMPM                  : 38412217
Jurusan                 : Teknik Industri
Kelas                      : 2ID06





BAB 1
PENDAHULUAN

            1.1              Latar Belakang
Dari dulu hingga sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan dapat memiliki karatkter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

            1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati pendidikan kewarganegaraan.


BAB II
ISI

2.1              Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahn-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.

2.2              Landasan Hukum
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan hukum yaitu:
1.    UUD 1945
a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
b.    Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.    Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.   Pasal 30 ayat1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
2.    UU Nomer 20 Tahun 2003, mengenai sistem pendidikan Nasional
3. Surat keputusan Dirjen Dikti Nomer 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

2.3              Tujuan dan Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang telah dibahas di latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
Manfaat menguasai pendidikan kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan.
2.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2.4              Pengertian Negara dan Bangsa
Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi maupun kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah melakukan hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk bekerja sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan kesempatan kepada orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya masing-masing. Banyak kewajiban yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebuthan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan hal-hal, antara lain:
1.    Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepa selira), serta saling mencintai antara sesama manusia.
2.    Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3.    Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.    Menghormati hak-hak orang lain tidak boros
5.    Menghargai hasili karya orang lain
Perilaku-perilaku tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut:
1.    Sifat memaksa
Agar kehidupan berjalan secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2.    Sifat monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.    Sifat mencakup semua
Peraturan yang dikeluarkan negara berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut tanpa terkecuali.

2.5              Hak dan Kewajiban Warganegara
Berdirinya suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
1.    Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2.    Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.    Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4.    Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5.    Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6.    Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1.   Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2.    Status negatif, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
3.    Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4.   Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1.    Hak untuk merdeka
2.    Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3.    Hak perlindungan
4.    Hak untuk berpolitik
5.    Hak sosial

2.6              Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia, terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.


BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.

3.2              Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama

Senin, 11 April 2016

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

Standar Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh BAHAN, PRODUK, atau LAYANAN. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di LUAR SPESIFIKASI. Standard teknik merupakan  jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain.

ASME (American Society of Mechanical Engineer).Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi  bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori  program pendidikan khususnya bidang teknik.

ANSI (American National Standards Institute). ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.

SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA). Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satusatunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: 
A. Openess (keterbukaan).Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
B. Transparency (transparansi).Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;     
C. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;    
D. Effectiveness and relevance.Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Coherence. Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan  
F. Development dimension (berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (sumber Strategi BSN 2006-2009).

API adalah standard yang dibuat oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.
·             
                    BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS). BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan. Sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group telah tumbuh menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.





Standar Manajemen

A.                Standar Manajemen Mutu
            Sistem manajemen mutu adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan sasaran atau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria pencapainnya).

ISO 9001. ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.

ISO 14001 = Standar Lingkungan ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.

OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

 Si  Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangkapengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Standar Manajemen Lingkungan. Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
            Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.      Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
2.      Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997).
3.      Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
4.      Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997).
5.      Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)








Referensi:
http://dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+(3).pdf
http://etikaprofesiozo.blogspot.co.id/2015/11/standar-teknik-dan-manajemen.html

ASOSIASI PROFESI

GUNADARMA University www.gunadarma.ac.id

1. Ikatan Ahli Manajemen Proyek (IAMPI)

PENGANTAR
IAMPI adalah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi Ahli Manajemen Proyek Indonesia dan didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1999. Pendirian IAMPI disahkan oleh Notaris Agus Majid SH dengan Pernyataan (Akta) Pembentukan IAMPI No. 182 tertanggal 31 Juli 2000, dikukuhkan kembali terakhir pada tanggal 1 April 2014 melalui Akta Notaris No 01 oleh Notaris Dewi Tenty Septy Artiany, SH, M.Kn.

TUJUAN IAMPI
IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.

PROGRAM IAMPI
  1. Keanggotaan
  2. Sertifikasi Nasional
  3. Seminar Nasional/Internasional
  4. Learning & Sharing PM
  5. Newsletter/Journal
  6. Kerjasama dengan Akademisi dan Business Partner (Training Standar Manajemen Proyek)
LAYANAN IAMPI
IAMPI menyediakan layanan:
A. Pelajaran manajemen proyek pada  Sektor konstruksi dan Non Konstruksi, khususnya pada Perusahaan/Instansi sebagai berikut:
  1. Penyedia Jasa Perencana (Konsultan Perencana)
  2. Penyedia Jasa Pengawas / Pengendali (Konsultan Pengawas & Manajemen Konstruksi).
  3. Penyedia Jasa Pelaksana ( Kontraktor )
  4. Penyedia Jasa Manajemen Proyek (Project Management Consultant)
  5. PenyediaJasa EPCI (Engineering, Procurement, Construction,Installation)
  6. Penyedia Jasa Perbankan, Keuangan & Asuransi
  7. Penyedia Jasa Telekomunikasi
  8. Penyedia Jasa Oil & Gas
  9. Penyedia Jasa Pertambangan & Energy
  10. Penyedia Jasa Pendidikan & Pemberdayaan  Masyarakat
  11. Pengguna Jasa (Pemilik Proyek, Pengguna Jasa, Pelanggan/Customer)
 B. Penelitian dan Pengembangan pada Penerapan System Manajemen Proyek/Program/Portfolio pada Sektor  Konstruksi dan Non Konstruksi.KODE ETIK DAN TATA LAKU PROFESI
Pada dasarnya seorang Ahli Manajemen Proyek dapat mempunyai kemampuan dan keahlian profesinya berkat usahanya disamping adanya Rahmat dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap usaha dan tindakannya harus selalu siap untuk bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa disamping kepada pihak lain yang berkepentingan yaitu kepada Pemberi Tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah, Masyarakat dan lingkungannya disamping kepada dirinya sendiri.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang berupaya dengan akal dan rasa, dengan sikap dan perbuatan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum dan serasi dalam penggunaan sumber-sumber daya dan dana, melalui suatu proses pembangunan seperti yang dikehendaki dalam batasan waktu, kuantitas, kualitas dan biaya.   
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang didalam menjalankan tugasnya selalu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Tugas dan merupakan tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas, sehingga pelaksanaan proyek berjalan tertib, sesuai batasan permintaan dengan kendala kendala yang telah dikonfirmasikan persetujuannya oleh pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku yang wajib dipenuhi  dan dilaksanakan oleh setiap Anggota Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia.

KODE ETIK
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
  1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
  2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
  3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
  4. Menepati janji (Promise Keeping),
  5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang  baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
  6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
  7. Bersikap adil (Fairness),
  8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
  9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect  for Others)
  10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi. 

TATA LAKU PROFESI 
Setiap Anggota IAMPI, wajib mentaati dan melaksanakan Tata Laku Profesi bagi Anggota IAMPI, yaitu :
  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi Manajemen proyek dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama Rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah dan Masyarakat.
  2. Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada Pengguna Jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para stakeholder lain termasuk Pemerintah dan Masyarakat.
  3. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama  Rekan seprofesi dan atau Ahli Profesi lainnya.
  4. Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi Masyarakat   terhadap profesi Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga Masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya Profesional Ahli Manajemen Proyek.
  5. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan Ahli-ahli lain pada umumnya.
  6. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Ahli Manajemen Proyek pada khususnya serta Rekan Ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya masing masing.
  7. Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan kompetensinya secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar, antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
  8. Bekerjasama sebagai Ahli Manajemen Proyek hanya dengan sesama  Rekan seprofesi, Tenaga Ahli dan / atau rekan Ahli Profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  9. Dalam melaksanakan tugasnya Seorang  Ahli  Manajemen Proyek harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas.
  10. Seorang Anggota IAMPI, dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana:
10.1 Membocorkan dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
10.2 Membocorkan dan atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna   Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
10.3 Menerima pekerjaan, dimana pekerjaan  tersebut (Technically unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
10.4 Melakukan pekerjaan dan atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
10.5 Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan Pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahli nya maupun biaya-biaya lain.
10.6 Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Ahli Manajemen Proyek.

2. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
 
Pendirian
Berdiri tanggal 23 Mei 1952, di Bandung
Pendiri :
– Ir. Djuanda Kartawidjaja
– Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo

KODE ETIK
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  •  
    WARNA
    Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
    Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
     
    FILOSOFI
    Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat











































    3. Di negara referensi Teknik Industri, Amerika, melalui lembaga profesi Institute of Industrial Engineers – www.iienet.org, terlihat bahwa alumni TI disana dibagi menjadi beberapa perkumpulan mencakup perkumpulan sistem kesehatan (SHS – Society of Health Systems), SEMS (Society of Engineering and Management Science), Engineering Economy,Quality and Reliability Management, Operations Excellence dan lainnya.


    Refrensi:

    http://www.lpjk.org/modules/asosiasi_profesi.php?page=3

    www.iampi.org

    http://industrialengineeringdepartment.blogspot.co.id/2014/01/profesi-teknik-industri.html